Buton – Tim URC Sat Reskrim Polres Buton berhasil mengamankan pelaku penikaman (LC) di Desa Burangasi Kabupaten Buton Selatan, dirumah keluarganya tanpa perlawanan.
Terjadinya Peristiwa Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Kepada Seseorang sesuai. Laporan Polisi
Nomor : LP/B/8/ X /2026/SPKT/POLSEK LAPANDEWA /POLRES BUTON/POLDA SULTRA, Tanggal 28 Oktober 2026
“Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026 sekitar pukul 00.05 wita, di Desa Burangasi, Kec. Lapandewa, Kab. Buton Selatan,”ujar Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala, Kamis (29/10/2026).
Pelaku Inisial LI, Korbanya La Nona
seorang nelayan beralamat di Desa Gaya Baru Kec. Lapandewa Kab. Buton selatan.
Kronologis kejadian awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026 sekitar pukul 00.05 wita pelapor yang merupakan kerabat dari korban dari acara joget di desa burangasi rumbia kec. Lapandewa kab. Buton Selatan hendak pulang ke rumahnya di desa burangasi kec. Lapandewa kab. Buton Selatan.
Namun pada saat di perjalanan pulang tepatnya di perbatasan desa burangasi dan desa burangasi rumbia pelapor melihat ada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya sedang melakukan pemasangan jalan.
Melihat hal tersebut pelapor kembali ke desa burangasi rumbia untuk memberitahu pihak keamanan tentang kejadian tersebut, setelah melaporkan kejadian tersebut pelapor kembali ke perbatasan desa burangasi dan desa burangasi rumbia dan setibanya di perbatasan pelapor diberitahu temannya bahwa keluarga pelapor atas nama LA NONA telah mendapat sabetan benda tajam pada pahanya dan saat ini korban sedang dirawat di puskesmas lapandewa.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lapandewa melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Buton sehingga pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026 jam 09.00 wita, Kasat Reskrim Polres Buton AKP SUNARTON. H, SH. MH bersama Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Buton langsung bergerak menuju Kecamatan Lapandewa Buton Selatan.
Setelah melakukan identifikasi terhadap pelaku dan keberadaan pelaku, Tim URC Sat Reskrim Polres Buton berhasil mengamankan pelaku dirumah keluarganya tanpa perlawanan.
“Dalam keterangan awal pelaku tidak mengakui perbuatannya namun, tim URC Sat Reskrim Polres Buton tidak terkecok dengan pengakuan pelaku,”bebernya.
Dia melanjutkan setelah melakukan interogasi terhadap saksi – saksi yang ada di TKP saat kejadian, para saksi melihat langsung pelaku melakukan penikaman terhadap korban. Sehingga dari keterangan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Buton kembali melakukan interogasi terhadap pelaku dan saat itu pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam kejadian tersebut, Tim URC berhasil mengamankan barang bukti sebuah pisau yang masih berdarah yang menurut pelaku digunakan untuk menikam korban.
Pelaku saat kejadian sempat dirujuk di RSUD Buton Selatan untuk perawatan luka yang diderita korban.
“Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Buton,”tandanya.












