Ombudsman RI Sultra Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Polres Buton

Ombudsman RI Sultra Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Polres Buton

Buton – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan penilaian maladministrasi tahun 2026 di Polres Buton, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik serta memastikan pelayanan kepolisian berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku.

Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sultra dipimpin oleh Irman Badu selaku Ketua Tim, bersama anggota Frederick Leardi D, Fadilah Samaila, dan Aksaruddin.

Adapun sejumlah aspek yang menjadi objek penilaian meliputi pelayanan publik pada Sat Intelkam, SPKT, serta pelayanan penanganan pengaduan masyarakat pada Siwas Polres Buton.

Pada pelayanan Sat Intelkam, Tim Ombudsman melakukan pengecekan sarana dan prasarana pada ruang pelayanan publik serta wawancara dengan KBO Intelkam dan operator pelayanan publik Sat Intelkam Polres Buton.

Selanjutnya, pada pelayanan SPKT, tim melakukan pengecekan sarana dan prasarana ruang pelayanan publik serta wawancara dengan Ka SPKT dan Bamin SPKT terkait pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, pada bidang pelayanan penanganan pengaduan masyarakat di Siwas Polres Buton, Tim Ombudsman melakukan pengecekan alur penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) serta wawancara dengan Kasiwas dan Kasubsibin Siwas Polres Buton.

Kegiatan penilaian tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan Polres Buton berlangsung secara transparan, akuntabel, mudah diakses, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polres Buton terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan pelayanan kepolisian yang profesional, responsif, serta sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan