IMES: Bongkar Pejabat dan Surveyor di Balik Skandal Ekspor Nikel CNI

IMES: Bongkar Pejabat dan Surveyor di Balik Skandal Ekspor Nikel CNI
Erwin Usman

JAKARTA — Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) mendesak Kejaksaan Agung membongkar pejabat pemerintah, surveyor, serta pihak yang menikmati keuntungan _(beneficiaries)_ dalam dugaan skandal ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kejagung tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Penyidik mengungkap dugaan CNI memperoleh rekomendasi ekspor ketika belum memiliki RKAB, pengaturan hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen, penggunaan dokumen tidak sah, serta dugaan keterlibatan penyelenggara negara.

Direktur IMES Erwin Usman menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada perusahaan dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar. Kejagung harus menelusuri seluruh pihak yang memungkinkan ekspor tersebut berlangsung, termasuk pihak yang memperoleh manfaat ekonominya.

“Ekspor nikel melewati banyak tangan. Ada yang menguji kadar, ada surveyor, ada pejabat yang memeriksa persyaratan, ada yang menerbitkan rekomendasi, hingga proses kepabeanan. Kalau kadar diduga diatur dan dokumen tidak sah digunakan, maka siapa pun yang membuka jalan harus dibongkar. Termasuk siapa yang menikmati keuntungan, ke mana uang mengalir, dan siapa pemilik manfaat akhirnya _(ultimate beneficial owner/UBO)_” kata Erwin., Kamis, 3 September 2026

IMES mengingatkan, tata kelola ekspor nikel ketika itu memiliki lapisan pengawasan yang jelas. Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2017 mengatur rekomendasi penjualan mineral ke luar negeri. Sementara Permendag Nomor 1 Tahun 2017 mengatur pemeriksaan teknis oleh surveyor terhadap bijih nikel yang akan diekspor, termasuk pemeriksaan kadar sebelum hingga proses pemuatan ke kapal.

Dengan mekanisme tersebut, IMES menilai dugaan pelanggaran ekspor CNI tidak dapat semata-mata dipandang sebagai tindakan korporasi. Penyidik harus membuka siapa surveyornya, siapa yang melakukan pengujian, siapa yang menandatangani laporan, pejabat mana yang memeriksa dan meloloskan dokumen, siapa pembelinya, serta siapa yang akhirnya menikmati keuntungan dari transaksi tersebut.

“Kalau ekspor berlangsung berulang kali, dokumen juga diperiksa berulang kali dan uang mengalir berulang kali. Setiap kapal yang berangkat meninggalkan jejak nama, jabatan, tanda tangan, pembeli dan pembayaran. Jejak itulah yang harus dibuka Kejagung,” tegas Erwin.

Kejagung sejauh ini telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita 143 dokumen. Menurut IMES, rangkaian pemeriksaan dan dokumen tersebut semestinya dapat membawa penyidikan kepada aktor di balik rantai pengawasan, perizinan, dan transaksi ekspor.

“Rp401,65 miliar sudah dikembalikan. Sekarang Kejagung harus membuka siapa orangnya dan siapa yang menikmati hasilnya. Perkara korupsi tidak selesai pada dokumen yang bermasalah. Harus ditemukan siapa yang membuka jalan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” tutup Erwin.

— selesai —

Indonesia Mining and Energy Studies (IMES)
Jakarta, 3 September 2026

Tinggalkan Balasan