BPN  

Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Adat Desa Wabula Diberi Kuota 500 Ha

Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Adat Desa Wabula Diberi Kuota 500 Ha
Ersanti SH

BUTON – Kementerian ATR/BPN melalui kantor pertanahan Kabupaten Buton terus mempercepat pendaftaran dan sertifikasi ratusan hektare tanah ulayat di Desa Wabula, Kecamatan Wabula,Kabupaten Buton.

Kementrian ATR/BPN memberi kuota 500 ha untuk Desa Wabula,”ujar kepala seksi penetapan hak dan oendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Ersanti SH, Kamis (23/07/2026).

Kata dia kuota 500 hektare dari Kementerian atr/bpn diberikan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat di wilayah Desa wabula

Selain memberikan kepastian hukum, kata dia lagi juga untuk melindungi hak masyarakat hukum adat Desa Wabula, dari sengketa atau pengambilalihan sepihak.

Dia menegaskan 500 hektar itu diperuntukkan untuk kawasan permukiman ataupun hutan yang dilindungi oleh masyarakat adat Desa Wabula semua ini tergantung hasil kesepakatan, pemetaanya nanti akan dilakukan pada permukiman warga atau hutan adat.

“Pemetaan itu diluar 5 sertifikat yang sudah ada di desa wabula yaitu kantor Polsek wabula, SPBU juga tiga kantor pemerintah,”tegasnya.

Dia juga mengatakan dengan ditetapkannya tanah ulayat di desa wabula maka semua kawasan pemukiman ataupun hutan di desa Wabula hanya diperuntukkan untuk hak pakai bukan hak milik.

Tanah ulayat merupakan perwujudan kepemilikan komunal yang mencerminkan hubungan mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungannya.

Tinggalkan Balasan