BUTON, FAKTASULTRA.ID – Untuk mempercepat penerbitan sertifikat hak milik, petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Kanupaten Buton melakukan pengukuran tanah di Desa Sampuabalo, Rabu (24/06/2025).
Kata dia hasil pengukuran ini kemudian digunakan untuk menerbitkan surat ukur yang menjadi dasar pembuatan sertifikat.
Sebelumnya, pemohon mengajukan permohonan pengukuran tanah kepada Kantah, dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan seperti bukti alas hak, KTP, dan surat pernyataan batas tanah.











