Jakarta, faktasultra.id – Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, S.H., berkesempatan menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Buton.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B Lantai 2, Kompleks DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam forum resmi ini, Bupati Alvin mendapat kesempatan menyampaikan pandangannya dengan menekankan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan tapal batas antar wilayah yang sama pendapatnya dengan Gubernur Sultra.
Ia menyarankan agar penyelesaian tersebut tidak hanya bersifat administratif, namun juga harus disertai dengan penetapan titik koordinat yang jelas agar tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.
Selain itu, Bupati Buton juga menyoroti pemanfaatan potensi sumber daya daerah, khususnya Aspal Buton, yang merupakan salah satu program strategis nasional.
“Kami berharap DPD RI dapat mendorong perhatian pemerintah pusat agar Buton memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih optimal,” tegasnya.
RDP tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe, Bupati Konawe Selatan, Wakil Bupati Kolaka, Wakil Bupati Muna, dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep).
Kehadiran Bupati Buton dalam forum DPD RI ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Buton dalam memperjuangkan penguatan identitas daerah serta memastikan setiap regulasi nasional yang disusun berpihak pada kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buton.