BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kurang lebih 1000 bidang tanah di Kabupaten Buton telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim panitia ajudikasi BPN Buton.
Kasi Penetapan hak dan pendaftaran BPN Buton Ivan Syahruddin S.IP M.Si mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPN Buton dilapangan sebagian besar bidang tanah sudah ada patoknya dan sudah memenuhi persyaratan untuk ditindak lanjuti dengan penerbitan sertifikatnya.
“Sebagian besar sudah ada patoknya dan memang sudah memenuhi persyaratan untuk kita tindak lanjut ketahap penerbitan sertifikatnya,”ujarnya ketika ditemui Rabu (19/03/2025).
Kata dia saat pemeriksaan lapangan dihadiri langsung ketua ajudikasi, wakil ketua, sekretaris dan anggota.
Saat ini BPN Buton sudah melakukan pengumuman dan sudah sementara berjalan selama waktu 14 Hari masa sanggah.
Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
Dia juga mengatakan dari target 3500 bidang tanah, ada beberapa desa yang belum masuk target mengingat efisiensi anggaran hanya 1000 bidang tanah yang disepakati.
Sementara itu program redistribusi tanah juga masih menunggu informasi Kanwil BPN Provinsi Sultra.





