BUTON, FAKTASULTRA.ID – Polres Buton melalui unit III Tipidkor Satreskrim Polres Buton menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Desa Bwinapada Siompu, wilayah hukum Polres Buton.
Adapun langkah yang dilakukan oleh unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Buton, melakukan koordinasi bersama Tim pantau di Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra terkait permasalahan tersebut dan arahan dari Tim pantau di subdit III Ditereskrimsus Polda Sultra bahwa laksanakan sesuai dengan SOP.
Meminta Pihak BPD Desa Bwinapada selaku pengawas kinerja pemerintah Desa untuk membuat laporan pengaduan terkait permasalahan tersebut.
Pada tanggal 18 Januari 2025 pihak BPD Desa Bwinapada membuat laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaaan wewenang dan penayalahgunaan anggaran yang bersumber dari anggaran Dana Desa dan alokasi Dana Desa Tahap II Tahun anggaran 2024 pada pemerintahan Desa Bwinapada.
PenyidiK pembantu unit III tipidkor membuat surat perintah Tugas untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait pengaduan masyarakat tersebut.
Unit III Tipidkor telah bersurat ke pihak insepektorat terkait pengaduan tersebut dan mengkonfirmasi kepada pihak inspektorat Kabupaten Buton selatan apakah permasalahan tersebut sudah di ketahui dan telah di tindak lanjuti dengan di lakukan nya audit ataukah belum dan pihak inspektorat mengkonfirmasi bahwa mereka belum mengetahui permasalahan tersebut dan pihak inspektorat belum melakukan audit rutin terkait anggaran Dana desa dan alokasi dana desa Bwinapada Tahun anggaran 2024 dan akan di lakukan audit rutin pada bulan Juni 2025 sesuai jadwal yang telah di tentukan.
Unit III Tipidkor juga telah melakukan pemeriksaan dalam hal ini klarifikasi kepada perangkat Desa Bwinapada dalam hal ini Bendahara Desa Bwinapada dan telah mengirimakan undangan klarifikasi kepada perangkat Desa Bwinapada untuk di lakukan pemerikasaan terkait pengaduan masyarakat.
Langkah selanjutnya yang dilakukan unit III Tipidkor melakukan pemeriksaan terhadap perangkat Desa Bwinapada dalam hal ini kepala Desa, Sekretaris Desa , serta pendamping Desa di Desa Bwinapada terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran yang terjadi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana desa Tahap 2 Tahun 2024 pada pemerintahan Desa Bwinapada kecamatan Siompu kabupaten Buton Selatan.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait khususnya perangkat Desa Bwinapada maka penyidik pembantu pada unit III Tipidkor Satreskrim Polres Buton akan berkordinasi kembali bersama Tim pantau di subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra untuk di lakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut, unit III Tipidkor juga akan melakukan ekspose bersama pihak inspektorat kabupaten Buton selatan untuk di lakukan audit invenstigasi.











