BUTON, FAKTASULTRA.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton mensosialisasikan Peraturan Bupati atau Perbup Buton Nomor 18 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan kerjasama publikasi Pemerintah Kabupaten Buton dengan media massa. Senin(25/09/2023).
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton, Ir Sudirman dan didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Opini dan Layanan Hubungan Media, Zainudin Bin Daud.
Giat ini berlangsung di ruang media center Dinas Kominfo, gedung B, lantai II,Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo.
Hadir dalam giat ini, sejumlah perusahaan media massa di Kabupaten Buton.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton, Ir Sudirman mengajak teman-teman media agar menjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung.
“Minta kepada teman-teman mari kita bekerja sama yang baik. Jangan ada saling menyalahkan. Kalau bisa mari kita saling mendukung,” ujar dia.
“Jadi saya harapkan teman-teman di Kabupaten Buton, mari ciptakan kebersamaan. Kalau ada hal-hal yang memang kurang berkenang nanti disampaikan. Bahkan pak Pj kemarin sampaikan kalau ada kesalahan-kesalahan nanti di diskusikan,” sambungnya.
Lebih lanjut, dalam kesempatan ini, Sudirman memohon pamit kepada media bahwa dirinya sebentar lagi akan mamasuki usia pensiun.
“Perlu saya sampaikan kepada teman-teman saya posisi Desember ini saya sudah. Karena sudah masuk 60 tahun. Saya masuk ke Buton ini 1 November 83. Jadi pas sesuai dengan SK yang saya terima dari Kementerian Kehutanan waktu itu saya sebagai petugas penghijauan SKNya itu 1 November 83,” jelasnya.
“Saat menginjakkan kaki di Buton melapor di Balai rehabilitasi dan konservasi lahan, saya waktu itu menghadap sama pimpinan ditempat di Pasarwajo. Saya ditempat pertama di Wolowa. Jadi kurang lebih 40 tahun saya Buton. Dan itu rejeki dan jodoh ada disini,”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Opini dan Layanan Hubungan Media, Zainudin Bin Daud menjelaskan Perbup ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi media massa dalam melaksanakan kegiatan dan kerjasama bersama pemerintah Kabupaten Buton.
Menurut Zainudin , ouput yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah agar seluruh stakeholder dapat memahami maksud Perbup terkait untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik dan kerjasama publikasi media Massa di Buton. (Adm)