BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pelaku penganiayaan (KDRT) LU (38) di Desa Suka Maju Kecamatan Wolowa Kab.Buton akhirnya dibekuk aparat kepolisian setelah empat hari bersembunyi di hutan pasca menganiaya istrinya WA (33) secara membabi buta, Senin malam (01/11/2022) lalu.
Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol mengatakan pelaku LU ditangkap dari tempat persembunyiannya di pinggiran hutan Desa Wolowa oleh aparat kepolisian dan warga tempat yang ikut melakukan pencarian di hutan.
“Pelaku ditangkap hari Sabtu menjelang magrib di pinggiran hutan saat akan mencari kebutuhannya setelah empat hari bersembunyi,”katanya Minggu (06/11/2022).
Masyarakat setempat kwatir pelaku akan melakukan tindakan kriminal makanya warga setempat ikut melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Setelah empat hari bersembunyi di hutan, pelaku keluar mencari kebutuhannya sehingga tertangkap oleh warga dan aparat kepolisian,”tandasnya lagi.
Saat ini lanjut dia aparat sudah mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terhadap tindak pidana KDRT dan penganiayaan berat, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI NO 23 TAHUN 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Dan pasal 354 ayat (1) subs pasal 351 ayat (2) KUHP.





