BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Buton menangkap seorang bandar judi toto gelap (togel) berinisial HS (45) bersama rekannya di Desa Walompo Kecamatan Siotapina Buton, Kamis (01/09/2022).
“Penangkapan tiga tersangka pada Kamis 01 September 2022 sekira pukul 14.20 Wita, Ketiganya diringkus langsung di kediaman bandar judi di desa Walompo,” ujar Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol SH MH ketika ditemui, Jumat (02/09/2022).
Busrol mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan informasi dari masyarakat sehingga unit opsnal dan Reskrim jajaran melakukan proses penyelidikan dan ditemukan pelaku judi, Bandar judi HS (45), dan pemainnya RF (25) dan JD (61).
“Barang bukti yang ditemukan Rp 55 ribu namun, namun setelah kita dalami ada rekapan yang dimiliki tersangka dan indikasinya dia sudah sering melakukan judi togel,”ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan nilainya tunai Rp 55 ribu pecahan ribuan dengan puluhan, ada hp dua unit sebagai sarana komunikasi untuk melempar nomor yang dipesan.
“Sekarang kita sudah lakukan gelar perkara, sudah ada alat bukti sehingga tersangka sudah ditahan dan kita lakukan upaya paksa penahanan 20 hari kedepan,”tandasnya.
Ancaman hukuman untuk bandar judi orang yang menyelenggarakan judi dikenakan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 penjara pemainya sangkaan alternatif 303 (1) subsidier 303 BIS ancamannya 4 tahun.
Untuk itu iapun menghimbau kepada masyarakat agar judi sepatutnya memang harus dihindari pasalnya akan berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat contoh seorang yang bejudi jika sudah kecanduan dan tidak memiliki uang maka akan melakukan tindak pidana lainnya pencurian, pemerasan, penggelapan dan malah terjadi pertengkaran dalam Rumah Tangga.