WAKATOBI, FAKTASULTRA.ID – Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Erniwati Rasyid dari Fraksi Partai Gerindra menggelar sosialisasi Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Nelayan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di hotel Wisata, Wakatobi yang disambut baik oleh 250 nelayan dari kecamatan Wangi-wangi, kabupaten Wakatobi.
Dalam pemaparanya, Erniwati Rasyid mengungkapkan, nelayan yang dibebankan biaya retribusi adalah nelayan yang menggunakan mesin perahu diatas 5 Gross Ton (GT).
“Yang wajib retribusi itu adalah para nelayan dengan mesin perahunya diatas 5 GT, jadi yang perahunya dibawah 5 GT tidak dikenakan retribusi” Terangnya, Jumat ( 3/6/2022).
Dalam kegiatan tersebut juga Erniwati Rasyid mendapatkan beberapa keluhan dari masyarakat yang salah satunya adalah tentang keberadaan kapal pelingkar yang merugikan nelayan kecil.
Penulis: Mohamad Lukman Saputra