BUTON, FAKTASULTRA.ID – Sepanjang Tahun 2021 kasus asusila paling mendominasi ditangani oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo, hal ini dikatakan Juru bicara PN Pasarwajo, Fudianto Setia Pramono, SH kepada awak media di PN Pasarwajo, Rabu (6/10/2021).
Dijelaskannya untuk jumlah perkara pidana yang telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo pada tahun 2021 ada sebanyak 15 perkara dengan pelaku anak bawah umur lain lagi dengan asusila dewasa.
“Dari jumlah kasus yang ada, mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur yang tersebar di wilayah hukum PN Pasarwajo yaitu Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Kabupaten Bombana,”tuturnya.
Fudianto mengatakan, khusus pelaku dan korban anak di bawah umur ada sekitar 15 kasus, dan sebagian sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Ada juga pelakunya orang dewasa dan korbannya itu rata-rata anak di bawah umur,” sambung Fudianto.
Penyebab terjadinya tindakan asusila pasangan ini dalam status berpacaran, ini juga karena kurangnya kontrol dari orang tua, seperti membebaskan anak-anaknya berpacaran. Selain itu, penyebab lainnya bermula ketika menonton video porno melalui HP Android.
“Jadi rata-rata mereka ini pacaran, ini kurangnya kontrol dari orang tua yang kurang memberikan pemahaman agama bahkan memberi kebebasan kepada anak-anaknya,” ungkapnya.
Sejauh ini tambah Fudianto yang merupakan Hakim PN Pasarwajo ini mengatakan, salah satu upaya untuk menekan terjadinya tindakan asusila di wilayah hukumnya, antara lain yaitu bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat melalui sosialisasi.
“Kita itu tidak langsung sosialiasi ke masyarakat, tapi kita bekerjasama dengan pemerintah daerah seperti pada saat ada bimbingan-bimbingan teknik kita masuk me,” pungkasnya.