Memberitakan Dengan Fakta

Syarat Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal Laut Pelni

Syarat Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal Laut Pelni

Syarat Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal Laut Pelni

FAKTASULTRA.ID– Pemerintah secara resmi telah mengumumkan penerapan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021.

Aturan mengenai perpanjangan PPKM 17-23 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Diketahui, syarat perjalanan orang dalam negeri tidak berubah selama perpanjangan PPKM yang berlaku mulai 17-23 Agustus 2021.

Syarat perjalanan tersebut masih mengacu pada SE Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021 dan SE Menhub No. 58, 59, 62, 64 Tahun 2021.

Kemenhub melalui akun resmi Instagramnya @kemenhub151 mengumumkan sejumlah persyaratan untuk naik pesawat, kendaraan pribadi atau transportasi umum, dan kapal.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. Transportasi udara

Syarat untuk naik pesawat dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 yakni:

  • RT-PCR negatif 2 X 24 jam
  • Rapid test antigen negated 1 X 24 jam

Sedangkan untuk antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, syarat perjalanan yakni:

*  Sertifikat vaksin

*  RT-PCR Negatof 2 X 24 jam (minimal dosis 1) atau

* RT antigen negatif 1 X 24 jam (apabila telah melakukan dosis lengkap vaksinasi)

Untuk perjalanan dari/ke Jawa/Bali dan PPKM level 3 dan 4, syaratnya yakni:

* Sertifikat vaksin minimal dosis 1

* RT-PCR negatif 2 X 24 jam

  1. Transportasi darat dan laut

Bagi kendaraan pribadi dan umum, KA Jarak jauh maupun penyeberangan, ketentuannya sebagai berikut:

  • Dari atau ke atau antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:
  • RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
  • RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:

  • Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
  • RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
  • RT antigen negatif 1 X 24 jam

Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:

  • Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
  • RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
  • RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri. Adapun ketentuan tersebut yakni:

  • Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara
  • Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut
  • Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
  • Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)
  • Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

(Sumber : Kompas.com)

 

Tinggalkan Balasan