BUTON UTARA, FAKTASULTRA.ID – Seorang pemuda warga Desa Wamboule, Kecamatan Kalisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, inisial HS (20) ditangkap Tim Walet Satreskrim Polres Butur, Senin (31/5/2021) malam.
HS dibekuk polisi beberapa jam setelah ia memukul ayah tirinya, Muslihun, akibat minuman keras.
“Pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 wita, korban sedang nonton televisi diruang tengah rumah korban tiba-tiba datang pelaku beserta temannya satu orang membawa minuman keras jenis kameko langsung keruang dapur rumah untuk melakukan pesta miras,” kata Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, Rabu (2/6/2021)
Merasa risih, korban kemudian memberi tau istrinya yang juga ibu kandung pelaku, agar menyampaikan kepada pelaku untuk tidak minum dalam rumah tapi minum diluar rumah saja.
Namun pelaku tidak mengindahkannya, sehingga korban memberitau kedua kalinya tetapi pelaku tidak menerima teguran tersebut.
“Pelaku langsung mengambil minumannya lalu keluar rumah sambil menendang mesin cuci, memukul pintu kamar mandi dan jendela ruang tamu hingga kaca jendela pecah,” ujarnya.
Melihat keadaaan tersebut, korban merangkul pelaku karena menganggap bahwa pelaku masih anak dari korban.
“Namun pelaku tidak terima hal tersebut lalu pelaku mengamuk dan mengambil botol minuman kosong yang ada diteras rumah korban dan langsung mengejar korban sampai dihalaman rumah korban sambil mengayunkan botol yang pelaku pegang di kepala dan muka korban,” ucap Sunarton.
Akibatnya, korban mengalami luka pada kepala, bibir dan gigi depan goyang. Pelaku kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Butur.
Setelah mendapat laporan, Tim Walet kemudian berhasil menangkap pelaku HS.
“Pada saat diamankan dan digiring ke TKP untuk mencari barang bukti, pelaku sempat mengamuk karena kondisinya masih dalam pengaruh miras,” katanya.
Saat ini pelaku sudah dimakan di ruang tahanan Polres Buton Utara. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.