Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

DPRD Buton Setujui Serahkan Aset ke Kota Baubau

DPRD Buton Setujui Serahkan Aset ke Kota Baubau

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Sempat menolak penyerahan aset akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Buton menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Pemindahtanganan/ Penyerahan Aset Pemerintah Kabupaten Buton kepada Pemerintah Kota Baubau.

Rapat ini berlangsung alot di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Senin (15/3/2021). Sidang dihadiri 17 Anggota. Rapat yang dipimpin langsung ketua DPRD Buton, Hariasi Salad SH, seorang anggota dewan Walk Out persidangan. Tak menerima prosedur penyerahan aset Buton kepada kota Buabau.

Menurutnya sebelum ada penetapan pemindahtanganan aset terlebih dahulu DPRD harus mengadakan rapat pembahasan aset apa yang harus diserahkan.

Kata dia untuk mempertanggungjawabkan permasalahan dikemudian hari. Seharusnya, pertemuan-pertemuan yang sebelumnya dilakukan, baik bersama KPK, maupun gubernur dalam hal pembahasan aset, harusnya ada surat ketetapan yang menjadi dasar DPRD melakukan rapat penyerahan aset.

Meski begitu, Ketua DPRD Buton, Hariasi selaku pimpinan sidang tetap mengetuk palu persetujuan usulan pemkab Buton untuk menyerahkan aset kepada pemerintah Kota Baubau.

Sementara itu, Bupati Buton La Bakry melalui asisten III Sekab Buton, Laode Muhiddin Mahmud menjelaskan beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Buton telah mengajukan surat permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton untuk mendapatkan persetujuan pemindahtanganan atau penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang berada diwilayah Kota Baubau kepada Pemerintah Kota Baubau sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) item tanah dan bangunan.

Atas permohonan tersebut, hari ini secara bertahap Anggota Dewan sekalian telah memberikan persetujuan penyerahan atau pemindahtanganan aset sebanyak empat bidang tanah dan 1 unit bangunan senilai Rp. 5.445.855.000, terdiri dari:

1. Bangunan gedung rumah dinas ex. Dinas Informatika dan Komunikasi yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 3 Kelurahan Batulo Kota Baubau;

2. Aset tanah bangunan ex. Dinas Informatika dan Komunikasi seluas 1.470 M yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 3 Kelurahan Batulo Kota Baubau;

3. Aset tanah ex Dinas Perhubungan seluas 368 M yang terletak di Jalan Tjuk Nyak Dien Keluarahan Batulo Kota Baubau;

4. Aset tanah bangunan ex. Kantor Penerangan seluas 4.470 M2 terletak di Jalan Betoambari Kelurahan Lamangga kota Baubau, dan

5. Aset tanah bangunan ex. Departemen Sosial seluas 1.302 M terletak di Jalan Betoambari Kelurahan Lamangga kota Baubau,

“Untuk itu melalui kesempatan yang baik ini, perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Anggota Dewan sekalian atas persetujuan yang diberikan,” ujarnya.

Lanjut, penyerahan atau pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Buton kepada Pemerintah Kota Baubau pada prinsipnya didasarkan pada pertimbangan untuk optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang saat ini belum atau tidak digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Buton dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi, sehingga dipandang lebih efektif jika aset tersebut dikelola oleh Pemerintah Kota Baubau karena lokasinya berada diwilayah administratif Pemerintah Kota Baubau.

Melalui kesempatan ini, perlu kami informasikan pula untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan rapat mediasi terkait Pemindahtanganan/Penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten Buton kepada Pemerintah Kota Baubau pada tanggal 25 Januari 2021 di aula Merah Putih rumah Jabatan Gubernur dan tanggal 2 Februari 2021 di Hotel Zenith Baubau yang di pimpin oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

Maka Pemerintah Kabupaten Buton telah menyampaikan surat tindaklanjut mediasi tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tenggara yang pada pokoknya berisi beberapa catatan mengenai prosedur pemindahtanganan / penyerahan aset yang telah dilakukan sebelumnya di tahun 2019 yang masih perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu juga, Pemerintah Kabupten Buton telah menyampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara beberapa daftar aset diwilayah Kota Baubau yang masih dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, pelayanan kemasyarakatan dan peningkatan pendapatan asli daerah, yakni sebanyak 19 (sembilan belas) item tanah dan bangunan, dengan alasan kebutuhan antara lain:

1. Aset Tanah yang digunakan sebagai objek kerja sama Bangun Guna Serah dengan PT. Andromeda Sakti yang saat ini berdiri diatasnya bangunan Gedung Lippo dan Rumah Sakit Siloam;

2. Aset tanah dan bangunan yang masih digunakan untuk menampung alat berat yang digunakan sebagai objek retribusi pemakaian daerah;

3. Aset tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai kantor perwakilan kabupaten buton di wilayah kota baubau;

4. Aset tanah dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai rumah singgah pejabat daerah yang akan bepergian keluar daerah;

5. Aset tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai rumah singgah jamaah calon haji;

6. Aset tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai asrama mahasiswa buton; dan

7. Aset tanah bangunan yang menjadi kekayaan daerah dipisahkan sebagai penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Buton.

“Kami Pun berharap, terhadap aset lainnya yang belum mendapatkan persetujuan pemindahtanganan atau penyerahan, kedepannya dapat diberikan persetujuan, kecuali terhadap aset yang masih dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan kemasyarakatan, serta peningkatan pendapatan asli daerah sebagaimana yang telah kami uraiankan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan