BAUBAU  

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Illegal di Pelabuhan Murhum

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Illegal di Pelabuhan Murhum
TNI AL gagalkan Penyelundupan Miras Illegal di KM Sinabung,saat bersandar di Pelabuhan Murhum Baubau, Sultra. Minggu (05/05).

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Personel TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan miras tradisional ilegal yang akan di distribusikan di Kota Baubau melalui kapal KM.Sinabung yang bersandar di Pelabuhan Murhum Baubaun, Minggu (05/05).

“Tim Pengamananan Pelabuhan Murhum Baubau yang terdiri dari personel Pos TNI AL Baubau, KSOP Pelabuhan Murhum serta Pelni Cabang Baubau berhasil mengagalkan pengiriman miras tradisional ilegal,”ujar Danposal Baubau Lettu Marinir Catur Suryo M.S.Sos melalui humasnya.

Kata dia rencananya miras ini akan di distribusikan di Kota Baubau melalui kapal KM.Sinabung yang bersandar di Pelabuhan Murhum Baubau pada hari minggu 5 mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.

Disebutkannya sebanyak 80 botol ukuran 1,5 liter/botol miras ilegal cap tikus dikemas dalam 4 kardus tersebut berhasil ditemukan setelah sebelumnya Waspam Pelabuhan Murhum Baubau yang mendapat informasi dan selanjutnya berkoordinasi dengan tim intel Pos TNI AL Baubau serta pihak KSOP Pelabuhan Murhum Kelas II Baubau dan Pelni Cabang Baubau untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan di atas kapal KM.Sinabung sesaat setelah sandar di dermaga sekitar pukul 11.30 Wita

Pantauan di lokasi,miras ilegal tersebut sebanyak 2 dos di angkat oleh seorang buruh pelabuhan setelah menerima telepon dari pemilik barang agar menjemput barang tersebut di deck 4 kapal bagian depan.

Setelah mengamankan 2 dos tersebut, petugas kembali melakukan penyisiran di tempat sebelumnya,petugas kembali menemukan 2 dos lainya yang tersimpan di bawah tempat tidur penumpang yang kemudian di turunkan dari kapal oleh petugas.

Selanjutanya,miras tradisional ilegal dan 1 orang buruh pelabuhan dibawa ke Mako Pos TNI AL Baubau untuk diamankan dan dimintai keterangan.

Dari informasi dilapangan diketahui bahwa miras tradisional tersebut diduga berasal dari Bitung,Sulawesi Utara dan rencananya akan dibawa ke Surabaya untuk selanjutnya dibawa lagi ke Manokwari Papua Barat serta daerah lainnya termasuk Kota Baubau untuk di edarkan secara ilegal.

Kasus temuan miras tradisional ilegal jenis cap tikus di kapal pelni yang bersandar di Pelabuhan Murhum Baubau sudah beberapa kali terjadi, sebelumnya pada sekitar awal tahun 2023 lalu juga dikapal yang sama, pernah di amankan miras jenis yang sama namun dengan jumlah lebih banyak mencapai ribuan liter, selain mengamankan barang, saat itu 1 orang terduga pemilik barang juga ikut di amankan petugas pelabuhan.

“Temuan tersebut selanjutnya di serahkan ke pihak Polsek Pelabuhan dan Polres Baubau untuk di proses lebih lanjut,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan