Memberitakan Dengan Fakta

Diduga Tak Miliki Izin Berlayar Saat Bawa  Nikel, Nahkoda Kapal Putra Mandar Disidang

Diduga Tak Miliki Izin Berlayar Saat Bawa  Nikel, Nahkoda Kapal Putra Mandar Disidang

KENDARI,FAKTASULTRA.ID – Terdakwa Andang Rohman, nahkoda kapal Tug Boat Putra Mandar 179 dan Tongkang BG PBB Tandung Balanipa 3011, yang diduga berlayar tak miliki izin kini duduk di kursi pesakitan PN Kendari.

Nahkoda kapal di sidang lantaran mengangkut Nikel diduga tidak memiliki izin berlayar. Tug Boat Putra Mandar 179 dan Tongkang BG PBB Tandung Balanipa, yang dinahkodai Andang Rohman ditangkap Lanal Kendari di perairan selat wawonii pada 25 Desember 2020 lalu dan hingga saat ini kapal tersebut masih di bawah pengamanan Lanal Kendari di Perairan Bungkutoko.

Diketahui sidang atas perkara diatas telah berjalan selama dua kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Pertama, sidangnya berlangsung pada 21 Januari 2021 kemarin, dan sidang kedua dilaksanakan hari ini, 2 Februari 2021.

Diduga Tak Miliki Izin Berlayar Saat Bawa  Nikel, Nahkoda Kapal Putra Mandar Disidang

Tongkang BG PBB Tandung Balanipa 3011  bermuatan nikel yang diduga berlayar tak miliki izin.

Adapun dua agenda sidang tersebut, mendengarkan keterangan saksi dari Anak Buah Kapal (ABK) kapal Tug Boat Putra Mandar 179 dan pihak Syahbandar.

JPU Kejati Sultra Rahmat SH MH mengatakan terdakwa diduga menahkodai kapal tanpa surat persetujuan berlayar maksudnya ada persetujan berlayar tapi bukan dari tempat awal berlayar.

“Ini bukan pemalsuan dokumen tapi saat  berlayar seolah-olah dari Kolaka Utara tapi bukan dari situ, dimana dia berlayar,”ujarnya ketika dihubungi selasa(02/02).

Kata dia sesuai Peraturan Mernteri Perhubungan no 77 seharusnya Kapal tersebut mengantongi izin dari Kabaena Bombana masuk dalam wilayah syabandar Baubau bukan syabandar Kolaka Utara.

“Itu wilayah kesyabandaran diatur di Permen perhubungan no 77 pembagian wilayah kesyahbandaran namun dokumen berlayar dari Kolaka padahal seharusnya dari Kabaena,”ujarnya.

Untuk itu lanjut dia sesuai UU Pelayaran kapal yang berlayar tidak memiliki persetujuan berlayar maka ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Sesuai undang-undang pelayaran terdakwa yang bertanggujng jawab diatas kapal itu nahkoda kapal,”ujarnya lagi.

kata dia lagi sidang terkait kasus tersebut sudah digelar dua kali. Pertama, Kamis (21/1/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Anak Buah Kapal (ABK) dan pihak Syahbandar Kolaka yang diduga menerbitkan SPB tersebut.

Hari ini, agenda sidang kedua kembali digelar untuk mendengarkan saksi-saksi yang mengetahui perkara tersebut.

Kata Rahmad apabila keterangan saksi dianggap cukup, agenda sidang selanjutnya mendengarkan keterangan ahli.

“Terkait pihak yang kami periksa jika  syabandar mengeluarkan izin maka akan kita periksa namun jika syabandar tidak mengeluarkan izin tentu tidak akan diperiksa,”bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Lanal Kendari mengamankan kapal dan tongkang bermuatan 7.500 metrik ton ore nikel. Hasil pemeriksaan kapal tersebut melanggar undang-undang pelayaran.

Danunit Intel Lanal Kendari Kapten Laut (P) Rizki Daya menyebutkan kapal dan tongkang bermuatan ore nikel tersebut tidak memiliki dokumen kelengkapan izin berlayar, sehingga sejak tanggal 25 Desember 2020 dini hari sampai saat ini masih di bawah pengamanan Lanal Kendari di Perairan Bungkutoko.

Ia menjelaskan, Lanal Kendari mendapatkan pelimpahan dokumen atas pelanggaran tersebut dari tim Kapal Perang Republik Indonesia (KRI). Awalnya tim KRI sedang melakukan patroli di sekitar perairan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan mendapatkan kapal dan tongkang bermuatan ore nikel itu di Selat Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

“Setelah diperiksa ternyata dokumen pelayaran tidak lengkap. Sehingga tim KRI melimpahkan ke Lanal terdekat untuk diamankan,” ungkap Kapten Laut (P) Rizki Daya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020) lalu.

Untuk diketahui, dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kendari disebutkan terdakwa Andang Rohman pada hari Jumat (25/12/2020) di Perairan Selat Wawonii, Konkep selaku nahkoda berlayar tanpa memiliki SPB yang dikeluarkan Syahbandar menggunakan kapal Tug Boat Putra Mandar 179 yang menggandeng Tongkang BG PBB Tandung Balanipa 3011 berbendara Indonesia.

Fakta asal kapal tongkang yang diamankan Lanal Kendari atas pengakuan warga setempat Simon Battenam beberapa waktu lalu disebutkan berasal dari Dusun Malandahi, Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana.

Ia melihat langsung kegiatan pengangkutan ore nikel dari stockpile PT Surya Saga Utama (SSU) di dusun tersebut. Kata dia, ada setoran uang kompensasi ke warga Kabaena Utara sebesar Rp45 juta pada tanggal 16 Desember 2020 atas pemuatan nikel tersebut ke atas tongkang Tadung Balanipa 3011 dan mempunyai dokumentasi atas kegiatan itu.

Kapal Putra Mandar 179 dan tongkang Tadung Balanipa 3011 masuk wilayah jetty PT SSU pada tanggal 2 Desember 2020 dan berlabuh sebelum melakukan pemuatan. Ore nikel itu diketahui milik PT Cipta Mineral Indonesia (CMI). Dirinya kaget tiba-tiba muncul pihak lain yang mengaku pemilik nikel itu dan melakukan pemuatan.

Tinggalkan Balasan