Memberitakan Dengan Fakta

Kemenag Konawe Selatan Ingatkan KUA Tolak Layani Pernihakan Dibawah Umur

Kemenag Konawe Selatan Ingatkan KUA Tolak Layani Pernihakan Dibawah Umur

KENDARI,FAKTASULTRA.ID – Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan, meminta para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah itu konsisten menolak nikah di bawah umur dan gencar sosialisasikan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2019  tentang batas usia pernikahan.

Kepala Kemenag Konawe Selatan, Joko, saat Rapat Koordinasi Bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Konawe Selatan, Rabu, mengatakan bahwa pemberlakuan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2019  tentang batas usia pernikahan telah berlaku sejak 2019 lalu.

“Untuk itu, saya menekankan kepada para Kepala KUA untuk secara massif melakukan sosialisasi. Pemberlakuan Undang–undang Nomor 16 Tahun 2019 ini sudah satu tahun lebih. Ini perlu teman-teman di KUA untuk secara massif melakukan sosialisasi, jangan sampai undang- undang sudah sekian tahun ini tidak diketahui oleh masyarakat,” katanya.

Dari data yang diperoleh kata dia, tahun 2020 tercatat 47 pasang yang ditolak dinikahkan di Kantor KUA yang tersebar di seluruh wilayah Konawe Selatan disebabkan batas usia pernikahan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Angka 47 ini menunjukkan teman-teman konsisten menolak pernikahan di bawah umur karena pasti beresiko. Kenapa ini dinaikkan gradenya dari 16 ke 19 Tahun bagi calon pengantin perempuan, karena selama ini perempuan dikonotasikan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, sehingga Komnas Perempuan dan Perlindungan Anak, Supaya anak – anak perempuan kita punya Pendidikan yang setara dengan laki- laki nanti tamat SMA baru di izinkan nikah,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Undang–undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan batas usia pernikahan bagi perempuan minimal 16 Tahun, akan tetapi hadirnya Undang- undang Nomor 16 Tahun 2019 batas usia pernikahan bagi perempuan dinaikkan minimal 19 tahun.

Tinggalkan Balasan