Memberitakan Dengan Fakta

Lelang Dermaga Pelabuhan di Batauga Diduga Curang, ULP dan Pokja Digugat

Lelang Dermaga Pelabuhan di Batauga Diduga Curang, ULP dan Pokja Digugat

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Pelaksanaan Tender Proyek Dermaga Pelabuhan Rakyat Bandar Batauga di Buton Selatan dengan anggaran Rp 19 miliar diduga terjadi penyimpangan dalam penetapan pemenang tender.

Menurut pihak rekanan PT Lantera Bukit Wolio Indah melalui kuasa hukumnya M Toufan pelanggaran itu terlihat dari penetapan pemenang tender salah satu perusahaan selaku rekanan pengaju tender yang dinilai ULP memenuhi persyaratan.

“Klien kami merasa dirugikan, pasalnya penawaran tender yang ditawarkan paling rendah dibandingkan dengan pemenang tender,” jelas Toufan senin (11/01).

Untuk itu kata dia pada hari ini senin tanggal 11 Januari 2021 tim kuasa hukum dari PT Lantera Bukit Wolio Indah, Muhammad Taufan Achmad, SH, Agung Widodo, SH, LAMuin,SH, La Ode Samsu Umar, SH dan Mohammad Al Ihsan, SH mengajukan Gugatan perdata kepada para tergugat yakni ULP/Pokja Buton Selatan Tergugat I, KPA dan PPK Dinas Perhubungan Buton Selatan selaku Tergugat II, Direktur PT Harum Manis Indonesia selaku Pemenang lelang Proyek.

Mohammad Al Ihsan,SH juga menjelaskan Untuk diketahui Perkara ini berawal dari Tidak Rasional dan Profesional nya Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) /Unit Kerja Pelayanan Barang dan Jasa (UKPBJ) Cq Tim POKJA Pemilihan UKPBJ Khusus Proyek Pembangunan Pengembangan Dermaga Pelabuhan Rakyat Bandar Batauga dari Dana Pinjaman Kabupaten Buton Selatan.

“Dalam Proses Lelang yang dilaksanakannya dinilai tidak profesional dan melanggar hukum serta merugikan Hak Klien kami ,”bebernya.

Dalam proses lelang itu lanjut dia kliennya sudah memasukkan laporan dan sebagai penawar terendah pada lelang proyek tersebut,namun dalam evaluasi inilah yang diduga kuat Pola sengaja tidak meloloskan Perusahaan Kliennya dengan alasan yang tidak berdasar dan Subtansial.

“Mengapa kami katakan demikian dalam perihal jawaban atas sanggahan kami yang ditujukan kepada Pokja tersebut tidak ada menyebutkan alasan jelasnya ditambah dengan jawaban pokja hanya menerangkan dan berkesimpulan tindakan mereka sudah sesuai dengan Peraturan PUPR nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia,”katanya lagi.

Hal senada juga dikatakan La Muin, SH, Ia menduga kuat dasar Pokja dalam menetapkan pemenang lelang m tersebut asal – asalan saja dan berujung pada tidak profesionalnya pokja tersebut.

“Nah ketika kemudian kami melihat dokumen lelang dan Aturan tersebut ternyata sama sekali jika Kesalahan klien secara yang disampaikan dalam jawaban hasil evaluasi dokumen tersebut bukan merupakan salah satu nilai atau poin untuk dapat menggugurkan Perusahaan klien kami,”terangnya.

Dalam gugatan lanjut dia tuntutannya agar proses lelang terbuka semua dalam persidangan karena dari awal proses lelang dilakukan baik pokja diduga kuat ada penyimpangan.

Ikut pula digugat PT Harum Manis Indonesia yang berkedudukan di kota samarinda yang dipastikan perusahaan pemenang ini dipinjam oleh seseorang yang tentunya berimbas pada adanya upaya berkas penawaran untuk dikirim kan bukan melalui IP Addres Kalimantan atau kota samarinda melalui IP Adres Dibuton selatan.

“Artinya sejak awal ini klien kami menduga sudah ada permainan cantik yang diduga dilakukan oleh Pokja atau para tergugat,”katanya.

Sebelum diakhiri wawancaranya Salah satu Kuasa hukum Penggugat Samsu Umar,SH mengatakan poin terakhir dari tim kuasa hukum gugatannya sudah terdaftar hari ini dan sekarang para tergugat tinggal menunggu saja panggilan sidang, biarlah uji permasalahan lelang ini di Pengadilan Negeri Pasarwajo.”Yang jelas bukti kami cukup untuk menguji perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan