
BUTON, FAKTASULTRA.ID – Beberapa eleman masyarakat yang tergabung dalam Kepton Barakati dan mahasiswa resmi melaporkan Dugaan Izasah Palsu Bupati Busel H. Laode Arusani di Pengadilan Negeri Pasarwajo senin(22/06/2020).
Melalui kuasa hukumnya Dian Farizka SH, Kepton Barakati mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 Polda Sultra terkait penggunaan izasah SMP milik Bupati Busel.
“Hari ini hanya untuk pendaftaran surat kuasa dengan no 20/sk/6 /2020/PN PSW tanggal 22 juni 2020,”terang Dian Fariska
Padahal sebelumnya Polda Sultra telah mengeluarkan SP3 untuk kasus penggunaaan izasah SMP Bupati Busel atas SP3 Polres Timika.
Dian juga menambahkan paska dibuatkan laporan praperadilankannya maka kasus tersebut akan segera disidangkan kembali.
Kata dia, dasar pengajuan permohonan praperadilan tersebut atas dasar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Polda Sultra Nomor: Sp.Sidik/323.a/VII/2018/Dit.Reskrim.Um tanggal 6 Juli 2018 serta Surat Ketetapan Polda Sultra Nomor: So.Tab/323.b/VII/2018/Dit.Reskrim.Um. “kalau saya baca SP3 sangat lemah karena SP3 Polres Mimika tidak bisa dijadikan acuan untuk SP3 di Polda Suawesi Tenggara karena subyek pelapor berbeda, terlapor berbeda dan nomor laporan berbeda juga,” nilainya.
Lebih jauh dikatakan, adapun yang memberi kuasa dalam kasus ini adalah masyarakat Busel dan beberapa BEM mahasiswa serta organisasi masyarakat yang tergabung dalam satu aliansi, Pemuda dan Masyarakat Kepton Barakati. Pada prinsipnya, masyarakat yang memberikan kuasa kepada dirinya adalah mereka yang sedikit kecewa atas penerbitan surat SP3 tersebut. “masyarakat hanya meminta kepastian hukum jangan sampai seorang pejabat bupati buton selatan diduga menggunakan ijasah palsu, karena yang dibangun adalah harga diri daerah adanya di seorang pemimpin,” tambah Dian, sapaan Dian Farizka.











