Memberitakan Dengan Fakta

Polres Buton Sosialisasikan Layanan Polisi 110

Polres Buton Sosialisasikan Layanan Polisi 110
Ketgam : Anggota Polres Buton Sosialisasi Layanan Polisi 110 kepada warga.

Buton – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan, Polres Buton terus mengintensifkan sosialisasi layanan darurat Kepolisian Call Center 110 kepada masyarakat. Selasa (09/06/26).

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai fungsi dan tata cara penggunaan layanan 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha menyampaikan bahwa layanan 110 merupakan sarana yang disediakan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menerima laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, maupun kondisi darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.

“Melalui layanan 110, masyarakat dapat dengan mudah menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan segera. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain memperkenalkan layanan 110, personel juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin mengetahui dan memahami keberadaan layanan Call Center 110 sehingga dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif antara masyarakat dan Kepolisian dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Buton.

Tinggalkan Balasan