Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Lantik Empat Pejabat Utama, Kajari : Penegakan Hukum harus Adil, Objektif dan Tidak Tebang Pilih

Lantik Empat Pejabat Utama, Kajari : Penegakan Hukum harus Adil, Objektif dan Tidak Tebang Pilih
Ketgam : Kajari Buton Sterry Fendy Andih ketika melantik pejabat utama Kejaksaan Negeri Buton.

BUTON – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sterry Fendy Andih, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan 4 (Empat) pejabat utama Kejaksaan Negeri Buton, Sterry menyampaikan sejumlah pesan untuk diingat para Kajati yang baru dilantik

Acara yang bertempat di aula kantor Kejari Buton, turut dihadiri para pejabat fungsional dan staf, Rabu (11/2/2026).

Ke empat perwira utama yang dilantik dan diambil sumpahnya antara lain :

1. Doniel Ferdinand, S.H. sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, yang sebelumnya menjabat Kasi Pidana Umum (Pidum) di Kejari Tidore Kepulauan.

2. Rizky Senja Raifiesha, S.H., M.H sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) sebelumnya menjabat Kasubagbin di Kejari Barito Kuala.

3. Muhammad Syahid Arifin., S.H., M.H sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dimana sebelumnya bertugas Kejari Konawe Selatan dan

4. M. Taufik Thalib., S.H sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, dimana sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Majene.

Kejari Buton, dalam sambutannya mengatakan pelantikan ini bukan sekedar seremonial, melainkan penegasan tanggung jawab dan komitmen kenerja. Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan disiplin, loyalitas, kepada institusi serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan etika profesi.

Dalam falsafah Buton dikenal nilai “Sara, Syara dan Adat” yang mengajarkan bahwa kepemimpinan harus berpijak pada aturan, moral dan keadilan. Nilai ini, lanjut Kejari Buton sejalan dengan tugas Kejaksaan sebagai penjaga hukum dan leadilan.

Oleh karena itu, setiap pejabat Kejaksaan Negeri Buton wajib bekerja lurus, jujur dan bertanggung jawab tanpa kompromi terhadap pelanggaran serta didalam penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Buton. Serta sejalan dengan arahan Jaksa Agung ST. Burhanuddin, dimana integritas adalah harga mati bagi setiap Insan Adhyaksa.

“Kejaksaan tidak boleh tercoreng oleh prilaku menyimpang, penyalagunaan wewenang ataupun sikap tidak profesional. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, “ujar Kejari Buton.

Kejari, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif dan tidak tebang pilih. “Untuk itu, saya menekankan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar bekerja berdasarkan fakta hukum, menjunjung tinggi nurani keadilan serta menutup ruang bagi intervensi dan kepentingan pribadi,”pesannya.

Kepada Kasi Pidsus, saya tegaskan agar penanganan perkara dilakukan secara cermat, cepat dan berkualitas dan jangan ada perkara yang ditangani setengah hati atau menyimpang dari prosedur.

Kepada Kasi Datun, optimalkan peran Kejaksaan dalam menjaga wibawa pemerintah dan menyelamatkan keuangan Negara. Dan Kepada Kasi Intelijen, perkuat fungsi pengamanan dan deteksi dini serta jaga solidaritas internal.

Dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, kelola barang bukti secara tertib, transparan dan akuntabel, karena di situlah integritas institusi di uji.

Kejari, sebagimana ditekankan Jaksa Agung keberhasilan Kejaksaan diukur dati kualitas kinerja dan kepercayaan publik, bukan dari kepentingan pribadi atau pencitraan.

“Karena setiap jabatan harus siap diawasi dan siap dievaluasi, ” tegasnya.

Tinggalkan Balasan