Kendari, FaktaSultra.Id – Pengadilan Negeri Kendari menyatakan mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi, terbukti bersalah dalam perkara korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Kolaka Utara. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/2/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun disertai denda dan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putra N. Waringin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Berlayar (SPB) kapal tongkang pengangkut ore nikel.
Jika denda dan uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, serta dapat diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Arie Rahael, menyampaikan bahwa vonis majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan selama persidangan.
“Putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU dan mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi,” ujar Arie Rahael usai sidang.
Dalam persidangan terungkap bahwa Supriadi menerima sejumlah uang dalam setiap penerbitan izin berlayar kapal tongkang yang mengangkut ore nikel dari wilayah IUP PT PCM, namun menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN. Praktik tersebut dinilai sebagai bagian dari jaringan korupsi terstruktur dalam sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Selain itu, terdakwa juga diketahui pernah mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN ditetapkan sebagai pengguna Terminal Umum PT KMR tanpa persetujuan resmi dari otoritas terkait.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan besar korupsi tambang nikel yang melibatkan sejumlah tersangka lain dari unsur pejabat dan pihak swasta.
Menanggapi putusan majelis hakim, Supriadi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir terkait putusan ini,” singkatnya.
Putusan tersebut diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam sektor strategis pertambangan yang berdampak besar terhadap keuangan negara.





