BUTON – Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra SH didampingi Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Buton Welly Sonhaji ST MS menyerahkan 189 sertifikat tanah kepada warga Desa Wabula 1 Kecamatan Wabula Kabupaten Buton, Selasa (16/12/2025).
Penyerahan sertifikat tanah diserahkan di Ruang VVIP Kantor Bupati Buton yang disaksikan langsung kepala Desa La Budi Nuhi, tokoh masyarakat Desa Wabula 1.
Sertifikat tersebut masuk dalam program program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2025. Ptsl program strategis nasional oleh Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak, guna memberikan kepastian hukum, melindungi hak atas tanah, mengurangi sengketa, dan mempercepat sertifikasi tanah masyarakat secara terjangkau dan aman.
Bupati menyampaikan sertifikat merupakan surat berharga diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat.
“PTSL Ini program pemerintah, program presiden,”ujarnya.
PTSL adalah program yang dilaksanakan dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat.

Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi jajaran BPN, Kepala Desa hingga jajaran yang telah bekerja dengan baik dalam melaksanakan program PTSL ini. Kepada masyarakat yang telah diserahkan sertifikat PTSL-nya diucapkan selamat.
Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Buton Welly Sonhaji ST MS mengatakan program PTSL adalah salah satu program pemerintah untuk membantu dan memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah.
“Program sertifikat ini cukup penting bagi masyarakat untuk mengantisipasi sengketa serta perselisihan sesama warga pada masa mendatang, memberikan peluang ekonomi,”ujarnya.
Melalui kegiatan PTSL ini, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, dan mengurangi sengketa konflik pertanahan.
Kades Wabula La Budi Nuhi mengatakan merasa bersyukur Desa wabula 1 menerima program ptsl dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buton dan mendapatkan kuota 189 sebelumnya hanya 40 saja.
“Kami mendapatkan kuota 189 dan tahun depan kami juga diberi kuota dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buton,” ujarnya.
Kata dia lagi hampir seluruh warga desa wabula 1 sudah memiliki sertifikat di kawasan pemukiman dan untuk perkebunannya belum ada.
Salah seorang warga penerima program PTSL, Rustam merasa senang setelah mendapatkan sertifikat PTSL yang sudah lama ditunggu-tunggunya. Dan sekarang sudah memiliki Sertifikat. Jadi sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak lagi ada rasa khawatir hilang ataupun diserobot orang.
“Tentu saya sangat bahagia karena sudah mendapatkan surat sertifikat dari program PTSL untuk tanah milik saya,” pungkasnya.





