Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Hakim Kembali Gelar Sidang Lapangan Kasus Tanah Strategis di Baubau

Hakim Kembali Gelar Sidang Lapangan Kasus Tanah Strategis di Baubau
ketgam : sidang lapangan kasus tanah di BWI Kota Baubau.

BAUBAU – Pasca diputus NO (Niet Ontvankelik Verlaak, Edwad Sanjaya melalui kuasa hukumnya Arifin SH kembali melakukan gugatan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Baubau,  Albihar, Jumarni dkk atas kepemilikan tanah di kawadan strategis di Bawah Benteng Sorawolio, Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio, Baubau.

Hari ini, Jumat (12/12/2025) Majelis Hakim yang diketuai Muhamad Syawaludin SH MH dan dua hakim anggota serta panitera kembali menggelar sidang lapangan di lokasi sengketa.

“Sidang lapangan dibuka dan terbuka untuk umum, hari ini Cek lokasi, bukan untuk menentukan siapa yang berhak memiliki tanah,”ujar hakim saat sidang dimulai.

Hakim melakukan pengecekkan lokasi bersama para pihak tergugat dan penggugat masing – masing didampingi pengacaranya. Hakim mengecek lokasi sengketa sesuai penunjukkan para pihak dilapangan.

Arifin SH pengacara Edwad Sanjaya menyebut tanah yang sudah dikuasai beberapa pihak merupakan milik Keluarga Edward Sanjaja sisa dari putusan pengadilan tahun 2000 sebesar 1783 meter persegi. Sisa tanah tersebut digugat pasalnya disebut milik keluarga Edward Sanjaya.

Sementara itu kuara hukum tergugat Hardi SH mengatakan tetap pada data awal jika sisa tanah yang saat ini di tempati kliennya sudah tidak ada.

Kata dia awalnya kasus ini di putus NO artinya gugatan tidak dapat diterima karena ada cacat formil (kesalahan prosedur atau syarat formal) dalam gugatan, sehingga hakim belum memeriksa pokok perkara (inti sengketa) dan penggugat masih bisa mendaftarkan gugatan baru setelah memperbaiki kekurangan tersebut.

“Kasus ini awalnya di putus NO, saat ini kembali digugat. Penggugat kembali menghadirkan pihak-pihak lainnya sebagai bukti tambahan,”ujarnya.

Namun lanjut dia kliennya menegaskan tanah yang disebut penggugat sudah tidak ada lagi. Putusan tahun 2000 sudah jelas dan lengkap di Pertanahan. “Jadi tidak ada lagi sisa tanah yang dimaksud penggugat,”tegasnya.

Dia juga menyebut pada sidang lapangan disebutkan batas dan patok kliennya jelas, dan ssudah tidak ada sisa tanah milik penggugat sesuai dari putusan tahun 2000 yang telah inkrah, yang di dalilkn penggugat.

Pihak Pertanahan Kota Baubau yang hadir daat sidang lapangan juga mengatakan sesuai hasil putusan tahun 2000, data yang ada di pertanahan sisa tanah tidak ada bahkan sudah dipatok.

Tinggalkan Balasan