BUTON – Polres Buton Lakukan Pengamanan penyegelan aset milik Samsu Umar Abdul Samiun di kabupaten Buton Sulawesi Tenggara.
Kegiatan pengamanan tersebut melibatkan personel Polres Buton dan personel Sat Brimob Batauga pada Kamis 10 Oktober 2025 di Desa Nambo kecamatan Lasalimu kabupaten Buton.
Kabag Ops Polres Buton, AKP Baharuddin menjelaskan bahwa pengamanan untuk mendukung dan memperlancar seluruh kegiatan yang dilaksanakan serta dampak yang mungkin akan timbul.
“Allhamdullilah selama proses pengamanan berlangsung tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semua berjalan aman dan kondusif” jelas AKP Baharuddin.
Penyegelan asset tersebut dilakukan oleh tim Pengadilan Niaga Makassar. Dimana sebelum dilakukan penyegelan, pihak Pengadilan Niaga Makassar membacakan “Tanah dan bangunan ini dalam sita umum berdasarkan putusan pengadilan niaga pada pengadilan negeri Makassar No. 07/PDT.SUS-PKPU.PAILIT/2024 MKS tertanggal 14 Desember 2024 JO Putusan Kasasi Perkara Nomor: 834/KDP.SUS-PAILIT/2025 Tertanggal 27 Agustus 2025 JO Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 15 September 2025”
Berikut aset yang dibacakan berita penyegelannya oleh hakim pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Makassar, Herianto, SH, MH. Daftar aset yang disita dari Umar Samiun selaku Debitor sebagai berikut:
1. Tanah dan bangunan yang terletak di Kota Baubau, Kecamatan Wolio, Kelurahan Bukit Wolio Indah dengan luas 2.150m2 (rumah utama).
2. Tanah dan bangunan yang terletak di Kota Baubau, Kecamatan Wolio dengan luas 1.225m2.
3. Tanah yang terletak di Kabupaten Buton, Kecamatan Lasalimu, Kelurahan Nambo dengan luas 11.220 m2.
4. Tanah yang terletak di Kabupaten Buton, Kecamatan Lasalimu dengan luas 28.530 m2.
Secara keseluruhan total ada 9 aset yang disita kepemilikannya, termasuk aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Karawang juga akan dilakukan sita umum oleh juru sita.