BUTON – Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region II yang digelar di Claro Hotel Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 20 Oktober 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan dipimpin langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN. Rakor tersebut diikuti kepala daerah dari wilayah Region II, meliputi Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua.
Dalam rakor tersebut dibahas percepatan penyusunan dokumen RDTR bagi pemerintah daerah di wilayah Region II. Program ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang, meningkatkan kemudahan berusaha dan berinvestasi, serta mempercepat pembangunan daerah.
Pada Tahun Anggaran 2026, Direktorat Jenderal Tata Ruang memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR kepada pemerintah daerah melalui dukungan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, mengatakan penyusunan RDTR menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan terarah sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor.
“Penyusunan RDTR ini penting agar pemanfaatan ruang dan arah pembangunan di Kabupaten Buton lebih terencana. Kita ingin potensi daerah bisa dikembangkan dengan baik, sekaligus memberikan kepastian bagi investor yang ingin berusaha di Buton,” ujar Bupati Alvin.
Menurut Bupati, kepastian tata ruang perlu didukung dengan penyelesaian dokumen dan proses penetapan regulasi yang tepat waktu. Dengan demikian, potensi daerah dapat dikembangkan menjadi peluang ekonomi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Harapannya, ketika tata ruang sudah jelas dan proses perizinan semakin mudah, investasi dapat tumbuh, lapangan kerja terbuka, dan perekonomian masyarakat Buton ikut bergerak,” tambahnya.
Rangkaian acara diawali dengan pemaparan gambaran umum penyusunan RDTR Tahun 2026 oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, dilanjutkan pembukaan dan arahan strategis dari Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pandangan dan sinergi lintas sektor yang melibatkan perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas antara para bupati/wali kota dan Direktur Jenderal Tata Ruang. Bupati Buton turut menandatangani pakta tersebut sebagai wujud komitmen untuk menyelesaikan penyusunan RDTR secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu.
Komitmen itu mencakup seluruh tahapan, mulai dari penyusunan dokumen, proses penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), hingga integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Pemerintah Kabupaten Buton juga menyatakan kesiapan untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR melalui penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi kegiatan di daerah, serta percepatan pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan.
Melalui komitmen tersebut, Pemkab Buton berharap penyelesaian RDTR dapat memperkuat perencanaan pembangunan, meningkatkan kepastian berusaha, dan membuka peluang investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya Pemkab Buton Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), juga telah menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Buton selama 2 hari (13-14/10) untuk sejumlah Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Wolowa dan Kecamatan Siotapina, dan Kecamatan Kapontori dan Kecamatan Wabula. Pembahasan RDTR yang dilakukan secara marathon itu dipusatkan di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa Pasarwajo.












