BUTON  

Jurnalis Matabuton.com Laporkan Admin Facebook Butur Perubahan

33 kali dibaca
Jurnalis Matabuton.com Laporkan Admin Facebook Butur Perubahan

BURANGA – Polres Buton Utara, Sulawesi Tenggara, melayangkan surat panggilan kepada admin grup Facebook Butur Perubahan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan terhadap jurnalis Matabuton.com, Kasrun. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu langkah penyidik untuk menelusuri unggahan akun anonim yang dilaporkan.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Muhammad Farid mengatakan, pemeriksaan terhadap admin grup Facebook Butur Perubahan dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/10/2026).

“Rencananya akan dilakukan pemeriksaan kepada admin pada Senin depan,” ujar Farid saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Rabu (21/10/2026).

Pemanggilan admin grup Facebook Butur Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami laporan yang telah disampaikan Kasrun. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Siber Polda Sulawesi Tenggara untuk membantu mengungkap identitas pemilik akun anonim yang diduga mengunggah konten bermasalah di grup tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri informasi terkait unggahan yang dilaporkan, termasuk menggali keterangan pihak-pihak yang mengetahui aktivitas akun tersebut.

Kasus ini bermula setelah jurnalis Matabuton.com, Kasrun, menerbitkan berita berjudul “Hari Ketiga Massa Blokade Jalan Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Belum Temui Massa”.

Menurut Kasrun, sekitar 30 menit setelah berita tersebut dipublikasikan, muncul unggahan dari akun Facebook beridentitas Peserta Anonim di grup Butur Perubahan. Unggahan itu, menurut dia, berisi narasi yang menyerang dirinya dan diduga mengandung penghinaan serta fitnah.

Kasrun kemudian melaporkan unggahan tersebut ke Polres Buton Utara karena menilai konten itu telah mencemarkan nama baiknya.

Dia berharap pemeriksaan admin grup dan koordinasi dengan Siber Polda Sultra dapat membantu mengungkap siapa pihak di balik akun anonim tersebut.

Kasrun juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang cukup.

Menurutnya, jika terdapat pihak yang keberatan terhadap pemberitaan jurnalistik, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui serangan personal di media sosial.

Sebelumnya, penyidik Polres Buton Utara telah memeriksa saksi yang mengetahui unggahan tersebut di grup Facebook Butur Perubahan. Pemeriksaan admin grup menjadi salah satu langkah lanjutan dalam proses pendalaman laporan.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Identitas pemilik akun anonim dan pihak yang bertanggung jawab atas unggahan yang dilaporkan masih perlu ditelusuri melalui proses hukum.

Polres Buton Utara diharapkan dapat mengusut laporan tersebut secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan