KENDARI, FAKTASULTRA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari akhirnya memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengadaan Saluran Air Bersih/ Sambungan Rumah (SR) Pada Perumdam Oeno Lia Yang Bersumber Dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020.
Kasi intel Kejari Buton Azer J Orno mengatakan Pengadilan Tidak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa terdakwa Muhiddin, S.Ag, terdakwa Ir. Tamrin Tamin, S.Pd, S.T. M.T., sementara terdakwa Ir. Abdul Wahab Raif di vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta bertempat di ruang Sidang Candra Kendari. Jumat (17/02).
Berikut merupakan putusan untuk masing-masing terdakwa :
Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi atas nama Terdakwa Muhiddin, S.Ag dengan amar putusan sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa Muhiddin, S.Ag terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
“Menyatakan Terdakwa Muhiddin, S.Ag terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”katanya.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 3.286.606.360,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah) namun telah dilakukan pengembalian oleh Terdakwa dan telah menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Rush Nomor Polisi DT 1308 AY atas namanya.
“Mobil rush agar dilakukan pelelangan sehingga dapat menutupi kerugian keuangan negara, untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara,Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”tegasnya.
Selanjutnya hakim Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi atas nama Terdakwa Ir. Tamrin Tamin, S.Pd., S.T., M.T. dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir. Tamrin Tamin, S.Pd., ST., MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
“Menyatakan Terdakwa Ir. Tamrin Tamin, S.Pd., ST., MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”tuturnya.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus juta rupiah), namun telah dilakukan pengembalian oleh Terdakwa dan telah menyerahkan dua Sertifikat.
1. Tanah HAK : MILIK No. 00294 Propinsi Sulawesi Tenggara Kota Bau Bau Kecamatan Sorawolio Kelurahan Kaisabu Baru dengan luas tanah sebesar 11.575 M2 (sebelas ribu lima ratus tujuh puluh lima meter persegi) atas nama TAMRIN T.
2. Sertifikat Tanah HAK : MILIK No. 00633 Propinsi Sulawesi Tenggara Kota Bau Bau Kecamatan Betoambari Kelurahan Sula dengan luas tanah sebesar 454 M2 (empat ratus lima puluh empat meter persegi) atas nama SALMA TAMRIN agar dilakukan pelelangan sehingga dapat menutupi kerugian keuangan Negara.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Putusan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi atas nama Terdakwa Ir. Abdul Wahab Raif dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir. Abdul Wahab Raif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
“Menyatakan Terdakwa Ir. Abdul Wahab Raif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”bebernya.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.203.633.840 (dua ratus tiga juta enam ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar sisa uang pengganti kerugian negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa,
Selanjutnya jika terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Demikian diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kendari pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023.