Memberitakan Dengan Fakta

PT PNM Ulam Baubau Digugat Nasabah

PT PNM Ulam Baubau Digugat Nasabah
Ketgam : Adv Rusiadi Waginopo SH dan Morson SH.

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Muliani Nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Ulam Baubau melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Baubau pasalnya jaminan kredit di PT PNM belum dikembalikan padahal angsuran sudah dilunasi melalui Kepala Unit PT PNM.

Melalui Kuasa Hukumnya Rusiadi Waginopo SH dan Morson SH menyampaikan penulasan dini diselesaikan tiga kali, sejak tanggal 3 Desember 2024 sebanyak Rp 20 juta dilakukan di Kantor PNM Unit Baubau, pembayaran kedua 23 Desember 2024 Rp 65 juta hingga 14 Januari 2025 dibayar lagi Rp 40 juta ke rekening Kepala Unit dengan total Rp 125 juta sisa tunggakan.

“Jadi awalnya klien kami meminjam di PNM Rp 178 juta dengan angsuran Rp 8 juta perbulan pada tahun 2023 dan dilakukan pelunasan dini pada Januari 2025,”ujarnya, Kamis (21/08/2025).

Klien kami sudah diberikan Nota Pelunasan dari  kantor unit PNM Baubau yang dikeluarkan oleh Kepala Unit inisial MSN pada tanggal 15 Januari sehari setelah dinyatakan lunas oleh PT PNM Baubau.

Namun anehnya pada tanggal 21 Maret 2025, PT PNM mengeluarkan surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali secara bersamaan meminta nasabah Muliani untuk membayar angsuran cicilan.

“Klien kami kaget, kenapa karyawan PNM meminta tagihan lagi bahkan membawakan surat peringatan langsung 3 tiga surat peringatan, SP pertama, kedua dan ketiga dibawa serentak,”tandasnya.

Setelah dicek di PT PNM Ulam Baubau rupanya uang yang diserahkan di Kepala Unit PNM Baubau MSN rupanya tidak diserahkan ke kantornya padahal surat pelunasan resmi dikeluarkan PT PNM Unit Baubau yang di tandatangi kepala Unit sendiri pada tanggal 15 Januari 2025.

Untuk itu lanjut dia, pihaknya melayangkan gugatan kepada PT PNM Baubau melalui Pengadilan Negeri Baubau karena PNM diduga melanggar pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, dengan penahanan jaminan kredit yang sudah dinyatakan lunas.

Kedua pasal 1367 KUHPerdata tanggung jawab perusahaan, artinya apapun kesalahan yang dilakukan perusahaan menjadi tanggungjawab perusahaan.

“Titik permasalahannya adalah nasabah sudah melakukan pelunasan dan sertifikat jaminan kredit itu masih ditahan dari pihak PNM bahkan dinyatakan masih berbunga,”ujarnya lagi.

Dia menjelaskan dari sisa utang Rp 125 pada bulan Juli 2025 disistem PNM menjadi Rp 165 juta padahal itu harusnya sudah lunas.

“Sebagai nasabah yang dirugikan oleh PT PNM, masalah ini kita kasuskan ke pengadilan negeri Baubau, yang tergugat 1 PT PNM dan tergugat duanya adalah kepala unit MSN, saat ini sudah memasuki sidang pemeriksaan alat bukti dan surat,”tandasnya lagi.

Kata dia lagi ibu Muliani secara fakta hukum sudah melakukan pembayaran  melalui pegawai resmi bahkan Kepala Unit sendiri. secara administrasi dan prosedur sudah beretikad baik melakukan kewajibannya seharusnya hak dari  nasabah ini dikembalikan, namun sampai hari ini PT PNM masih saling lempar tanggung jawab.

“Soal pertanggungjawab antara PT PNM dengan karyawannya seharusnya jadi masalah internal PT PNM jangan limpahkan ke nasabah seolah-olah PT PNM tidak mau rugi dan merugikan nasabah, perlu diketahui klien kali sudah 6 kali melakukan penyicilan di PT PNM sejak 2014 pembayaran melalui DC dan di kantor dan selama ini tidak ada masalah,”tandasnya.

Namun saat ini PT PNM ini tidak mau menerima bukti pelunasan yang dikeluarkan PT PNM dengan alasan bahwa pembayaran tersebut di luar SOP menyetor melalui rekening Kepala Unit.

“Di sini kami sebagai kuasa hukum menilai seharusnya PT PNM tidak merugikan nasabahnya dengan persoalan internal di kantor PT PNM Ulam Baubau, kalau Kepala Unit yang tidak menyetorkan uangnya di kantor jangan salahkan nasabah,”pungkasnya.

Adapun kalau saat ini Kepala Unit PNM sebelumnya sudah mengudurkan diri, jangan nasabah yang dikorbankan pasalnya saat pembayaran pelunasan status Setya Nugraha sebagai kepala unit PT PNM Baubau.

Sementara itu Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Baubau meminta kesabaran Muliani, sebab permasalahan ini tengah dalam proses, yang membutuhkan keputusan dari Direksi (Kantor PNM Pusat).

PNM sudah melakukan audit internal dan sudah melakukan investigasi terkait permasalahan yang dialami Muliani, juga beberapa nasabah lain yang diduga mengalami permasalahan serupa (Membayar via rekening oknum tersebut). Hal ini diungkapkan Pimpinan PNM Cabang Baubau, Salim, saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/25).

Tinggalkan Balasan