BUTON, FAKTASULTRA.ID – Polisi mengungkap pelaku kejahatan beras oplosan. tersangka LI (35) warga Muna Barat yang memproduksi beras oplosan untuk didistribusikan ke toko di Buton, Sultra.
Wakapolres Buton Kompol Yulianus didampingi Kabulog Baubau, Kasat Reskrim Iptu Bangga P Sidauruk, kasi humas Kompol Suwoto menggelar konfrensi pers, Senin (11/08/2025).
“Kami menyampaikan beberapa hal terkait dengan pengungkapan kasus yang ada di wilayah Polres Buton, beras oplosan,”katanya.
Diajelaskan berawal dari postingan Fecebook Asoy Lembari yang menyebut telah membeli beras SPHP 5 kilogram di kios ternyata beratnya berkurang menjadi 4 kilogram. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah warung yang berada di desa Kondowa dan ditemukan beras SPHP sebanyak 129 karung dengan ukuran yang sama.
“Setelah di selidiki rupanya pemilik kios ibu Wa Santi membeli beras dari lelaki berinisial LI asal Raha Rp 70 ribu per 5 kilogram,”katanya lagi.
Jenis berasnya hancur dan keras bukan SPHP. sementara dari hasil penyelidikan beras oplosan tersebut dijual di toko terdekat dan di Buton.

Kasat Reskrim Iptu Bangga P Sidauruk mengatakan tersangka LI asal Muna Barat mengambil beras dari LJ ( kakak pelaku ) di Kendari dan menjual dengan menggunakan karung beras SPHP milik bulog yang dikumpulkan pelaku Lj kakak pelaku.
“Ini beras lokal dari Kendari bukan SPHP dari Bulog, kami lakukan penyidikan karungnya semua bekas dikumpulkan dari Kendari,”bebernya.
Di Buton cuma satu kios yang jual Wa Santi Rp 70 ribu sementara harga HET Rp 62.500. sesuai undang-undang beras SPHP dapat diperjualbelikan dengan harga setinggi-tingginya sesuai dengan HET Rp 12.500/kg.
Sehingga pelaku dikenakan pasal 62 (1) uu perlindungan konsumen dengan denda Rp 2 miliar.
Kepala Perum bulog Cabang Baubau Hendra Dionisius mengatakan saat ini Bulog mendistribusikan beras SPHP menggunakan kemasan SPHP namun ada logo Kemenko Pangan.
Iapun menghimbau kepada seluruh pihak mitra bulog yang ada di pasar, yang ada di luar pasar, maupun yang akan melaksanakan gerakan pangan murah pada saat beras dijual bagian atas digunting.”Ini untuk menghindari supaya tidak dijual kembali, karena beras SPHP dijual diwajibkan pembeli itu konsumen akhir,”tegasnya.
Untuk mengantisipasi karung digunakan kembali agar segera dimusnahkan atau dibakar. hal ini untuk menghindari kejadian ini akan terjadi lagi.