Memberitakan Dengan Fakta

Ayah di Baubau Tega Cabuli Anak Kandungnya Berkali-Kali

Ayah di Baubau Tega Cabuli Anak Kandungnya Berkali-Kali
Wakapolres Buton Kompol Aslim didampingi Kasar Reskrim dan Kasi Humas saat pres konfrensnya, Selasa (22/04/2025).

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Seorang ayah UD (39) di Desa Karya Baru Kecamatan Sorawolio Kota Baubau tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak berumur 13 tahun.

Aksi itu dilakukannya sejak istrinya meninggal dunia di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat pada Tahun 2022.

Wakapolres Buton Kompol Aslim saat konfrensi persnya mengatakan aksi bejat pelaku UD baru diketahui dan dilaporkan bibi dan korbannya pada 18 April 2025.

“Kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fak Fak Prov. Papua Barat pada saat korban berumur 13 Tahun, kejadian ke dua Desember 2024 dan Kejadian terakhir pada tanggal 31 Desember 2024,” ungkap Wakapolres Buton, Kompol Aslim, S,H.,MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K., M.H dan Kasi Humas AKP Suwoto dalam Press Converencenya di aula Polres Buton (22/04/2025).

Ia mengatakan bahwa persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang oleh UD. perbuatan bejat pelaku diketahui
karena bibi korban curiga melihat perut korban mulai membesar dan korban megeluh sakit pada bagian perut, setelah ditanya, baru korban menceritakan semua kejadiannya pada bibinya bahwa ayahnya UD telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

Lebih lanjut dia mengatakan saat menyetubuhi korban pelaku dibawah pengaruh minuman keras.

“Modusnya tersangka yang dalam pengaruh minuman keras berusaha menyetubuhi anak korban yang  merupakan anak kandungnya sendiri dengan membujuk menjanjikan memberikan handphone dan kejadian persetubuhan tersebut terjadi berulang kali hampir setiap hari,”ujarnya lagi.

Korban awalnya tinggal di Fakfak merasa resah sehingga sekitar bulan Juni 2023 memutuskan kembali ke desa Banabungi Kabupaten Buton meninggalkan Ayah kandungnya di Kabupaten Fakfak namun sekitar Desember 2023 tersangka UD  menyusul anak korban di Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton dan tersangka kembali melakukan persetubuhan sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk mengatakan korban merupakan anak tunggal dari pelaku, aksi bejatnya dilakukan setelah ibunya meninggal dunia tahun 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan ke pihak medis dan menggunakan alat uji kehamilan sebanyak tiga kali hasilnya negative, namun pihak Polres Buton akan melakukan USG ke pihak medis untuk menetahui secara detail.

“Sudah di tespack tiga kali namun hasilnya negative, selanjutnya korban akan di bawah di Rs untuk di USG” kata Kasat.

Sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sorowolio Polres Baubau dan UD pernah melakukannya di wilayah hukum Polres Buton akhirnya pihak Polsek Sorowolio menyerahkan UD ke Mapolres Buton” lanjut Iptu Bangga Parnadin Sidauruk.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Lembar celana kain Panjang berwarna coklat milik Anak korban dan 1 (satu) Lembar celana dalam berwarna pink milik Anak korban.

Tersangka dikenakan undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara apabila pelaku adalah orang tua dari pada anak korban maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

Tinggalkan Balasan