BUTON, FAKTASULTRA.ID – Anggota Sat Narkoba Polres Buton berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahguna Narkoba berinisial RD (45), di Pelabuhan Banabungi Desa Banabungi kecamatan Pasarwajo kabupaten Buton. Sabtu (28/01/2023).
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba RD (23), merupakan warga Kelurahan Lamangga kecamatan Murhum Kota Baubau.
Kapolres Buton, AKBP Rudy Silaen SH SIK MI.Kom melalui Kasat Narkoba Iptu Andriyas Saroy SH MH menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Pelabuhan Banabungi Desa Banabungi.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai membawa Narkotika di daerah tersebut. Pria berinisial RD (45) ditangkap polisi usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu
“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkoba, RD tertangkap tangan di Pelabuhan Banabungi yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat,”katanya lagi.
Dijellaskannya saat dilakukan penggeledahan pakaian/badan RD polisi menemukan barang bukti berupa 4 (empat) Sachet plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu.
“Kini terduga pelaku RD beserta barang bukti kini diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Buton guna pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.
Sesuai peraturan yang berlaku Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika langsung diamankan.
“Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”











