Memberitakan Dengan Fakta

DPRD Buton Setujui 3 Raperda Menjadi Perda

DPRD Buton Setujui 3 Raperda Menjadi Perda
Sidang paripurna penetapan tiga raperda desa.

BUTON, FAKTASULTRA.ID – DPRD Buton menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan 3 Ranperda tentang desa, rapat paripurna digelar di kantor DPRD Buton, Rabu (05/03/2025).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Mararusli Sihaji SH. Gabungan komisi 1, 2 dan 3 DPRD Buton menyetujui 3 Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

3 Raperda yang diajukan untuk ditetapkan menjadi Perda diantaranya:

1. Perubahan kedua atas Perda Kab.Buton No 1 tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

2. Perubahan atas Perda Kab.Buton No 2 tahnu 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

3.  Perubahan atas Perda Kab
Buton No 3 Tahun.2018 tentang tata cara pengangkatan perangkat desa serta susunan organisasi dan tata kerja pemdes.

Pandangan lima fraksi di DPRD Buton menyetujui 3 Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. lima fraksi DPRD Buton diantaranya Fraksi PKS dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, Fraksi Demokrasi Pembangunan, Fraksi Kebangkitan Pembangunan Indonesi, Fraksi Partai Amanat Nasional untuk Buton lebih Baik dan fraksi karya Indonesia perjuagan.

Ketika menyampaikan sambutannya Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra yang diwakili Asisten I Setda Buton Alimani S.Sos menyampaikan terimakaish atas disetujuinya tiga Raperda ini yakni :

1. Perubahan kedua atas Perda Kab.Buton No 1 tahun 2020 tentnag tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

2. Perubahan atas Perda Kab.Buton No 2 tahnu 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

3.  Perubahan atas Perda Kab
Buton No 3 Tahun.2018 tentang tata cara pengangkatan perangkat desa serta susunan organisasi dan tata kerja pemdes.

“Setelah melalui seluruh tahapan pembentukannya, tibalah kita pada sidang Paripurna DPRD hari ini, dimana pada beberapa saat yang lalu, kita telah memberikan persetujuan bersama terhadap ketiga buah rancangan peraturan daerah yang kami ajukan, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,”ujarnya.

Sebelum sampai pada tahap persetujuan penetapan hari ini, ketiga buah rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui pembicaraan tingkat I, dan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah untuk mendapatkan hasil fasilitasi sesuai ketentuan Pasal 88 dan Pasal 88A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Dari keseluruhan tahapan pembentukan peraturan daerah tersebut, berbagai saran dan masukan dari Anggota Dewan sekalian termasuk hasil fasilitasi Gubernur telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Rancangan Perda yang kita sepakati hari ini,”kata dia lagi.

Untuk itu melalui kesempatan yang baik ini, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan sekalian, serta seluruh pihak yang turut membantu dalam proses pembentukan perda ini. Hal ini menunjukan komitmen kita bersama untuk terus bekerja dalam membangun daerah yang kita cintai ini.

Sebagaimana pidato pengantar pada sidang paripurna sebelumnya, bahwa pengajuan 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa, pada prinsipnya merupakan tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengajuan Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, bertujuan untuk menyesuaikan pengaturannya dengan dinamika dan perkembangan hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan penetapan ketiga buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut, diharapkan mekanisme pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat berjalan dengan lebih tertib dan mampu menghasilkan sumber daya apartur desa yang handal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kompleks. pemerintahan desa Demikian yang semakin pula pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa, dapat berjalan lebih demokratis dan mencerminkan keterwakilan yang sesuai dengan amanah Undang-Undang, sehingga Badan Permusyawaratan Desa mampu berperan meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam berdemokrasi di tingkat lokal.

Akhirnya, semoga dalam pelaksanaannya nanti, Rancangan Peraturan Daerah yang kita setujui ini, dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya, sehingga mampu menjawab persoalan-persoalan yang terjadi di daerah, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, maupun dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

“Sebelum mengakhiri pidato ini, sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada anggota dewan sekalian serta seluruh pihak yang turut bekerja dalam pembentukan ketiga buah peraturan daerah ini.Semoga apa yang kita hasilkan hari ini, membawa manfaat bagi daerah dan diridhoi oleh Allah SWT,”ujarnya lagi.

Dia pun berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut pada pembahasan rancangan perda yang akan datang. (Sr)

Tinggalkan Balasan