Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

MK Tolak Permohonan Nur Ari Raharja – La Ode Yasin Mazadu

MK Tolak Permohonan Nur Ari Raharja - La Ode Yasin Mazadu
Mohammad Al Ihsan, selaku Ketua Tim Hukum pasangan Calon Walikota - Wakil Walikota Baubau H. Yusran Fahim - Wa Ode Hamsina Bolu

JAKARTA, FAKTASULTRA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, selasa 4 Februari 2024, memutuskan tidak menerima (menolak) pokok permohonan pemohon pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Baubau Nur Ari Raharja – La Ode Yasin Mazadu.

Permohonan pemohon dalam perkara PHPU Pilkada Kota Baubau dengan nomor perkara 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang MK hari ini digelar secara Pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Sementara itu, pembacaan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) Kota Baubau dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan dilanjutkan pembacaan putusannya oleh ketua MK Suhartoyo.

Untuk diketahui, gugatan PHPU Pilkada Kota Baubau dengan nomor perkara 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin Mazadu setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau Senin, (2/12/2024) menetapkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota H. Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsina Bolu sebagai pemenang dengan perolehan suara pasangan nomor urut 1. La Ode Ahmad Monianse – Ida Fitria Halili memperoleh 11.007 suara sah, 2. Yulia Rahman – Muhammad Ridwan sebanyak 24.270 suara sah, 3. H. Yusran Fahim – Wa Ode Hamsina Bolu 31.966 suara sah, 4. La Ode Mustari – H. Zahari 8.384 suara sah dan 5. Nur Ari Raharja – La Ode Yasin Mazadu 6.043 suara sah.

“Dengan adanya putusan MK ini, maka dengan ini tidak dapat diajukan upaya hukum lagi (banding atau kasasi) karena putusan MK bersifaf final dan mengikat (Final and Binding),”ujarnya.

Atas putusan MK tersebut, Mohammad Al Ihsan, selaku Ketua Tim Hukum pasangan Calon Walikota – Wakil Walikota Baubau H. Yusran Fahim – Wa Ode Hamsina Bolu selaku pihak terkait menyatakan pihaknya bersyukur dan menyambut baik putusan MK yang Menolak Permohonan Pemohon.

“Putusan MK ini menjadi titik terang atas dinamika dan kontestasi selama Pilwali sekaligus mengakhiri sengketa hasil pilkada di Kota Baubau,”ujarnya.

Lebih lanjut, Ihsan menyampaikan bahwa putusan MK ini menjadi penanda kemenangan seluruh warga Kota Baubau. Sebagai bagian Tim Hukum, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal H. Yusran Fahim – Wa Ode Hamsina Bolu sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk memastikan berbagai program yang telah dijanjikan saat kampanye dapat diwujudkan.

Tinggalkan Balasan