BUTO, FAKTASULTRA.ID – Pemkab Buton mengaku tidak bisa membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN). Pemkab Buton kesulitan untuk membayarkan pencairan TPP ASN.
” TPP ASN tidak bisa kita bayarkan,” ujar Plt Kepala BPKAD Buton Wa Ode Sitti Raimuna ketika ditemui, Senin (07/10_2024).
Ia menjelaskan, TPP tidak dibayarkan lantaran kemampuan keuangan daerah tidak ada. Selain itu, ada beberapa kebutuhan Pemerintah Daerah yang sifatnya mandatoring yang harus diselesaikan di Perubahan ini.
“TPP tidak dibayarkan di tahun ini, itu karena ada beberapa pemenuhan kebutuhan Pemerintah Daerah yang sifatnya mandatoring yang harus diselesaikan di Perubahan ini, karena tidak adanya sumber pendapatan daerah,” katanya.
Ia merincikan beberapa kegiatan yang sifatnya mendesak itu yaitu pembayaran tambahan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 12,5 miliar lebih, pembayaran pokok utang sekitar Rp 7,8 miliar, dan pembayaran kekurangan gaji pegawai 2 bulan sebesar 27 miliar.
Untuk mendahulukan beberapa kegiatan yang mendesak tersebut menurutnya, Pemkab Buton merecofusing belanja barang dan jasa yang sekitar kurang lebih 700 juta, dan belanja modal sebesar 8 miliar lebih.
Termasuk TPP yang awalnya dianggarkan sebesar Rp 24 miliar juga dialokasikan untuk pembayaran alokasi dana desa, pembayaran pokok utang dan kekurangan gaji.
“TPP dianggarkan 24 miliar. Itu dialokasikan untuk tambahan ADD, pembayaran pokok utang dan kekurangan gaji. Sudah termasuk belanja fisik yang direcofusing, yang direcofusing itu 8 miliar lebih,” pungkasnya.
Menurutnya, pergeseran anggaran tersebut sudah dibahas bersama DPRD Buton, saat pembahasan Perubahan APBD 2024.
“Pergeseran kita bahas bersama DPRD, waktu di pembahasan Perubahan kemarin,” ujarnya.
Mengenai Peraturan Bupati (Perbup) terkait TPP yang ditetapkan pada Juni lalu menurutnya, akan dievaluasi lagi dengan bagian hukum, bagiamana langkah selanjutnya, sembari menunggu evaluasi dari Gubernur atas APBD Perubahan.
“Terkait dengan Perbup kita komunikasikan lagi dengan bagian hukum, bagiamana langkah selanjutnya sambil menunggu evaluasi dari Gubernur atas APBD Perubahan kemarin yang sudah kita ajukan,” tandasnya.
Namun ia juga mengatakan jika ada Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat cair maka TPP bisa saja dibayarkan.