BUTON SELATAN, FAKTASULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Buton Selatan Sulawesi Tenggara, digugat pasalnya tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami Mewakili DPC Partai Hanura Buton Selatan melaporkan secara resmi tindak pindana Pemilu yang dilakukan oleh Komisioner KPU Buton Selatan, perihal tidak melaksanakan Rekomendasi PSU dari Bawaslu Buton Selatan,”ujar Kuasa Hukum Hanura M Toufan SH, didampingi Timnya M.Al Ihsan, SH.,MH, Senin (04/03/2024).
Kata dia permasalahan Awal muncul ketika yakni pada Sabtu tanggal 17 Februari 2024, diketahui ada salah satu masyarakat yang berada di Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan pada TPS 1 Wacuala atas nama ANTON dengan NIK 7301090608850001 sebagai pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Dusun Lia ganda desa Pulo madu Kecamatan Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan, dengan sengaja menggunakan Hak pilih Orang lain yang bernama LA ANTO terdaftar sebagai Pemilih di Desa Wacuala Khusus TPS 1 Wacuala untuk mencoblos pada Pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota dengan cara menggunakan Data Formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU atas Nama LA ANTO.
Oleh keberatan Saksi dari Partai Hanura kemudian dilakukan Penelusuran dan Klarifikasi pada beberapa Pihak dalam hal ini Keluarga dari LA ANTO yang digunakan Hak Pilihnya dengan ANTON pelaku yang menggunakan Hak Pilihnya LA ANTO.
“Dengan data dan informasi yang Valid kemudian KPPS TPS 01 Wacuala Desa Wacuala merekomendasikan kepada PPK Kecamatan untuk di Lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS tersebut. Kemudian ditindak lanjuti oleh Pengawas PPK Kecamatan Batu Atas dengan Meneruskan Rekomendasi PSU kepada Bawaslu Kab.Buton Selatan,”bebernya.
Selanjutnya Bawaslu Buton Selatan Menyampaikan Kepada KPU Buton Selatan untuk segera Mempersiapkan PSU di TPS 1 Desa Wacuala Kec.Batu Atas Kab.Buton Selatan. Namun faktanya kemudian KPU Kab.Buton Selatan tidak melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada TPS 1 Desa Wacuala.
Bahwa terhadap Surat Para Terlapor/Teradu dengan Nomor: 136/PY.01.1-SD/7415/4/2024 tertanggal 23 Februari 2024 yang menjadi dasar dan alasan KPU Buton Selatan Tidak Melaksanakan Rekomendasi adalah :
1. Terkait Logistik DPR RI dan DPD yang mesti menunggu dari KPU Provinsi tak Kunjung Jelas hanya didasarkan Pada Informasi bukan pada data Surat Resmi dari KPU Propinsi yang menerangkan soal Kekurangan Logistik Kertas Suara tersebut.
“Bukan hanya itu saja Kami pun Pelapor Mempertanyakan kepada KPU dimana Jumlah Kertas Suara Tambahan yang berjumlah 2% dari Jumlah pemilih tetap sebagaimana tertuang dalam Pasal 344 Ayat (2). Mengapa Kemudian TIDAK ADA ATAU KEKURANGAN STOCK,”tandasnya.
2. Alasan Jarak Tempuh Batauga dan Batu Atas sekitar 6-7 Jam dari Gudang Logistik KPU Buton Selatan.
“Alasan ini menurut kami tidak rasional dan tidak bersesuaian dengan Faktanya. Mengapa kami katakan demikian, karena pada saat sebelum hari Pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, logistik Kertas Suara dan semua kaitan dengan Pemungutan Suara di Bawa oleh KPU Buton Selatan dengan Menyewa Spedboat yang Jarak tempuhnya hanya 2-3 Jam saja, Sedangkan disisi lain Rekomendasi ini sifatnya Khusus Yakni Pemungutan Suara Ulang (PSU) seharusnya Perlakuannya pun sama,”lanjut dia.
3. Bahwa terkait rujukan surat yang menjadi dasar KP Buton Selatan Selatan menjawab adalah dasar Surat Bawaslu Nomor 67/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 Tanggal 22 Februari 2024 perihal Penerusan Surat Panwaslu Kecamatan Batu Atas tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas. BUKAN berdasarkan Surat dari Pnwaslu Kecamatan Yakni Tertanggal 21 Februari 2024 Nomor 105/PM.01.02/K.SG-03.04/02/2024 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang.
Artinya adalah KPU Buton Selatan Sengaja Memang Melakukan Perbuatan untuk Memanfaat atau membuat sedemikian rupa keadaan yang seolah Waktu sudah Kasif dan tidak bisa dilakukan PSU pada Tps dimaksud. Seharusnya KPU Mendasarkan Suratnya Bukan pada Surat Bawaslunya melainkan Surat dari Panwaslu Kecamatan Batu Atas Tertanggal 21 Februari 2024. Sebagaimana maksud Pasal 373 ayat 1
“Pemungutan Suara Ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebut keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU. Ayat 2 Usul KPPS diteruskan oleh PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil keputusan dilakukan PSU.” TETAPI HAL INI tidak dilakukan oleh KPU Buton Selatan;
Pasal yang dilanggar oleh Para Komisioner KPU Buton Selatan adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 549 Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.O00.OOO,O0 (dua puluh empat juta rupiah).