Memberitakan Dengan Fakta

Buton Masuk Prioritas Kementerian ATR/BPN dalam Penyusunan RDTR dan KHLS

Buton Masuk Prioritas Kementerian ATR/BPN dalam Penyusunan RDTR dan KHLS
Pj Bupati Buton La Ode Mustari ketika mengikuti rapat di Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, FAKTASULTRA.ID – Pemerintah Kabupaten Buton menjadi salah satu daerah dari 4 (empat) kabupaten di sulawesi tenggara dan 63 kabupaten/kota di indonesia yang mendapatkan bantuan penyusunan RDTR dan KHLS dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Masuknya Kabupaten Buton sebagai salah satu kabupaten dari 63 kabupaten/kota di Indonesia yang mendapatkan bantuan penyusunan RDTR dan KHLS dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. menandakan bahwa Kabupaten Buton merupakan salah satu daerah yang menjadi prioritas perhatian pemerintah pusat karena memiliki banyak potensi di antaranya potensi kelautan dan perikanan, perkebunan dan pariswisata serta potensi aspal alam terbesar di dunia.

Demikian dikatakan Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi pada Forum Ekspose Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Penjaminan Kualitas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di salah satu hotel di Kendari, Selasa, 19 Desember 2023.

“Jika kita mengacu pada data dan informasi dari Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal bahwa di Kecamatan Lasalimu memiliki potensi investasi sebesar Rp 7,1 triliun dengan cadangan Aspal sebesar 662 juta ton. Hal ini tentu menjadi berkah sekaligus tantangan,” kata Pj. Bupati Buton..

Menjadi berkah kata Sekwan DPRD Peovinsi Sultra ini jika hilirisasi Aspal Buton yakni mengolah bahan baku batuan Aspal Alam Buton menjadi aspal Buton ekstraksi untuk mengsubtitusi aspal impor dapat diwujudkan. Karena hal ini dapat menggerakkan dan meningkatkan roda perekenomian lokal dan nasional.

“Sedangkan tantangannya adalah pemanafaatan potensi–potensi dan sumber daya alam aspal Buton yang ada di Kabupaten Buton harus berorientasi pada konservasi lingkungan untuk memitigasi potensi terjadinya bencana lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia.
“Oleh karena itu, perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada konservasi lingkungan berperan strategis untuk memitigasi bencana lingkungan agar masyarakat memiliki ruang hidup yang aman dari potensi bencana lingkungan serta lebih sehat dari polusi dan kerusakan lingkungan,” katanya.

Dikatakan Pj. Bupati Buton, Pemerintah telah merespon hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dalam pasal 6 mengamanatkan bahwa untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

“Dan juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggarakan kajian lingkungan hidup strategis, telah mengamanatkan bahwa seluruh kebijakan atau program pemerintah, baik pusat maupun Daerah, yang menimbulkan dampak dan risiko terhadap lingkungan, sumber daya alam, keberlanjutan kehidupan masyarakat, serta kesehatan dan keselamatan manusia perlu dilengkapi dengan dokumen KHLS,” katanya.

Tujuannya adalah untuk menyediakan kajian analisis dampak dan risiko yang berpotensi timbul dari kebijakan pembangunan. Klhs berperan penting untuk menyediakan rekomendasi alternatif agar pelaksanaan kebijakan atau program tersebut tidak merusak ekosistem lingkungan hidup.

Saya sangat yakin dan percaya bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan penjaminan Kualitas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KHLS) RDTR Kecamatan Lasalimu yang telah disusun ini yang telah melalui serangkaian tahapan kegiatan dan melibatkan tenaga ahli, para akademisi, dan juga peran aktif masyarakat melalui penjaringan saran dan masukan dapat mendorong peningkatan investasi, ekonomi serta daya saing Kabupaten Buton di masa yang akan datang.

Selaku Pj. Bupati Buton saya mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktoral Jenderal Tata Ruang atas bantuan teknis penyusunan RDTR Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton. Juga ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat khususnya kantor wilayah badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Tim Pokja / Tim Penyusun, Konsultan RDTR dan KHLS Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton.
Turut hadir pada kesempatan itu, Kadis PUPR Kabupaten Buton, M. Wahyudi, ST, MSi, Inspektur, Drs. Gandid B Sioni, Kadis Pertanian, Ma’mul Jamal, SP, MSi , Kadis Ketaopang, La Lodi, SPt, MSi, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan daerah, Wa Ode Sitti Raemuna, SE, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Nurul Kudus Tako, ST, MSi, Kadis Perindustrian, Ir. Sadisu, MSi, Kadis Lingkungan Hidup, Drs. Salmi, Kabag Hukum, Fakharuddin M Satu, SH, MH.

Tinggalkan Balasan