Memberitakan Dengan Fakta

Kasus Perundungan Anak di Buton, Berakhir Damai

Kasus Perundungan Anak di Buton, Berakhir Damai
Foto : Istimewa

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Aparat Desa Winning akhirnya memediasi kasus seorang bocah sekolah dasar (SD) di Kabungka Pasaewajo Kabupaten Buton yang dipaksa temannya minum air kencing.

Kades Wining Asnur mengemukakan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan informasi tersebut dengan mencari identitas keduanya. Setelah didapat, kepala dusun berupaya memberi ruang dialog kepada orangtuanya.

“Dari dusun sudah di lakukan mediasi terkait apa yang dilakukan pelaku perundungan terhadap anak di wilayahnya dan saat ini giliran desa yang melakukan mediasi,” kata Kades, Selasa (03/09).

Sebagai kepala desa lanjut dia sudah melakukan upaya perdamaian agar hal serupa tidak terjadi lagi dan kedua belah pihak korban dan pelaku berdamai.

“Bukan baru hari ini, kami memediasi persoalan ini dari tingkat dusun dan sudah selesai dilakukan berakhir dengan perdamaian. Hari ini ada pihak Uptd PPA, babinsa ikut melakukan mediasi”ujarnya.

Diapun berharap agar keluarga korban dan pelaku berdamai tidak melakukan perbuatannya lagi.

Kepala Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Buton Suryati Sairi SE mengatakan setelah dilakukan mediasi di Kantor desa bersama Kades dan PPA, korban dan pelaku diberikan Edukasi trauma, psilokog, konseling dengan pembinaan.

“Dari hasil pertemuan hari ini, kedua keluarga menyepakati kasus ini disepakati damai,”ujarnya.

Kasus ini sempat viral hingga menyebabkan trauma pada anak – anak tersebut sehingga oleh PPA di lakukan konseling pembinaan  edukasi trauma.

Sebelumnya Aksi kekerasan dan perundungan atau bullying yang dialami PR (6), murid kelas 1 SD Negeri di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia dipaksa minum air kencing oleh empat orang kakak kelasnya hingga trauma. Mirisnya, korban diancam akan dipukuli jika tidak menuruti keinginan para pelaku.

Fransiska, ibu korban yang tidak terima dengan perundungan yang menimpa anaknya kemudian mendatangi kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Buton untuk melaporkan kasus yang menimpa anaknya, PR.

Fransiska menuturkan, peristiwa perundungan ini terjadi pada hari Rabu 27 Oktober 2023 lalu. Saat kejadian, korban tengah bermain bersama teman sebayanya tak jauh dari rumah mereka. “Tiba-tiba empat bocah yang lebih tua menghampiri korban sambil meminum es yang dibungkus plastik. Setelah minumannya habis, kemudian dua pelaku lainnya mengisi kantung bekas es dengan air kencing mereka,” ujar Fransiska menceritakan kejadian yang dialami anaknya. Para pelaku kemudian memaksa korban untuk meminum air kencing dari kantung plastik tersebut.

Awalnya korban menolak, Namun salah satu pelaku mengancam akan memukuli korban jika korban tidak menuruti kemauan para pelaku.

Tinggalkan Balasan