Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Keberadaan Indomaret di Kabupaten Buton, Fahrul; Tak Sesuai Presedural

Keberadaan Indomaret di Kabupaten Buton, Fahrul; Tak Sesuai Presedural
Fahrul

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Keberadaan bisnis ritel Indomaret di Kabupaten Buton sangat didukung sebagai bentuk investasi masuk di daerah, namun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini dikatakan salah satu orator aksi demonstrasi penolakan bisnis ritel Indomaret di kabupaten Buton, Fahrul Alwan.

“Kami menolak, karena diduga proses administrasi pengajuan Indomaret di Kabupaten Buton khususnya di Pasarwajo itu tak sesuai presedural,” kata Fahrul Alwan dalam keterangan persnya, di Pasarwajo, Jumat (15/9/2023).

Fahrul menjelaskan, pengajuan bisnis ritel Indomaret di Kabupaten Buton khususnya di Pasarwajo diduga maladministrasi masa pemerintahan Pj. Bupati Buton Drs Basiran, MSi.

Menurut dia, kajian teknis pengajuan bisnis ritel Indomaret di Kabupaten Buton tidak melibatkan instansi terkait.

“Seperti sekda, kok tiba-tiba langsung ada izinya. Ini kan dosa warisan yang ditinggalkan oleh Pj Bupati Basiran,” katanya.

“Apalagi ini dikabarkan ada 10 titik yang dibangun namun yang beroperasi baru 2 yakni di Pasarwajo dan di Kapontori,” sambung Fahrul.

Lebih lanjut, Fahrul mengatakan pengajuan bisnis ritel Indomaret mempengaruhi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Buton.

“Oleh karena itu, perlu juga dibahas bersama DPRD sebagai representatif masyarakat terutama UMKM, tapi ini tidak juga,” jelasnya.

Sisi lain, Fahrul mendukung ketegasan Pj. Bupati Buton Drs La Ode Mustari, MSi menanggukan proses izin delapan Indomaret di Kabupaten Buton.

“Dan ini langkah pasti dari pak Mustari sebagai Pj Bupati Buton telah memerintahkan kepada OPD teknis untuk menanggukan 8 izin indomaret yang belum dibuka,”  kata dia.

“Artinya apa, ini respon oleh beliau (Drs La Ode Mustari MSi) untuk menelusuri dugaan maladministrasi dua izin Indomaret yang sudah dibuka,” sambungnya.

Fahrul menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Buton untuk mendukung program pemerintahan dibawa kepemimpinan Drs La Ode Mustari, MSi.

“Jadi itu kita harus mendukung dan mengawal langkah yang dilakukan Pj Bupati Buton sekarang,” tutup Fahrul.

Diketahui, massa aksi yang menamakan dirinya Aliansi Pemantau Kebijakan Publik bersama sejumlah pedagang menggelar aksi unjuk rasa (unras) di Kompleks Perkantoran Takawa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/9/2023).

Dalam aksinya, mereka menolak keras keberadaan Indomaret di wilayah Kabupaten Buton, karena dianggap akan mematikan perekonomian masyarakat khususnya para pedagang kecil.

Sebelumnya, Pj. Bupati Buton, Drs. Mustari, MSi menyatakan proses izin usaha Indomaret yang masih tersisa 8 akan ditangguhkan atau ditunda. Izin usaha yang diajukan pihak Indomaret sebanyak 10.

Dari 10 yang diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Buton oleh pihak Indomaret, Mustari hanya menyetujui 2 izin, karena sudah diinput dalam sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronikn oleh Kementerian RI.

Terlebih lagi saat itu, dirinya belum menjabat sebagai Pj Bupati Buton.

“Baru izinnya yg dua sdah terbit , pasti pihak indomaret akan menggugat pemda kalau seandainya kita tdak resmikan, tpi insha allah proses izin yg 8 buah saya tangguhkan,” kata Mustari kepada media di Pasarwajo, Rabu (13/9/2023).

Tinggalkan Balasan