Memberitakan Dengan Fakta

DPRD Buton Rekomendasikan Penangguhan Izin Delapan Indomaret dan Alfamaret

DPRD Buton Rekomendasikan Penangguhan Izin Delapan Indomaret dan Alfamaret
Rapat dengar pendapat DPRD Buton dan eksekutif di kantor DPRD Buton bersama para pedagang.

BUTON, FAKTSULTRA.ID – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Buton merekomendasikan agar izin pembukaan gerai ritel indomaret dan alfamart ditangguhkan di daerah Buton. Pasalnya,  dinilai kehadiran indomaret mematikan usaha warga kecil di daerah.

Pimpinan DPRD Buton La Ode Rafiun menyebutkan akan meninjau kembali 8 izin pembukaan indomaret dan 8 izin alfamatet  yang akan dibuka di Buton.

“Izin indomaret kita tangguhkan, DPRD dan Eksekutif dalam hal ini Pj Bupati Buton akan membahas ini secara khusus,”ujarnya saat RDP, Kamis (14/09/2023).

Memang, kata dia, indomaret mampu menyerap tenaga kerja lokal. Namun, manfaat/ implikasi yang didapat jauh dari tekanan ekonomi yang disebabkan apalagi untuk para pengusaha lokal.

Untuk itu lanjut dia lagi DPRD Buton melahirkan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dinantaranya:

1. Merekomendasikan kepada Pemerintah daerah untuk melakulan kajian dan telaah terhadap dampak pelaku uasaha kecil dan menegah atas keberadaan indomaret di Kabupaten Buton.

2. Proses permohonan perizinan indomaret yang sudah dilakukan oleh pemda tidak sesuai dengan proses pengambilan tahapan yang berlaku di Buton.

3. Perolehan izin NIB dari tahun 2018 dengan sistem online dan izin sudah ada sejak maret 2023.

4. Dari yang diisulkan 10 pembangunan dari dua sudah terealisasi dan delapan titik persiapan indomaret dan alfamaret agar di tangguhkan

4. Keberadaan indomaret yang sudah diresmikan dan terjadi mal administrasi DPRD merekomendasikan untuk dicabut.

5. DPRD dan Pemda Buton dalam hal ini pj Bupati untuk memakukan rapat khsusus terkait masalah ini dengan deadline waktu belum dipastikan hingga pj Bupati Buton berada di Buton.

6. DPRD merekomendasikan kepada APH agar menyelidiki proses pemberian izin karena prosesnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

DPRD Buton Rekomendasikan Penangguhan Izin Delapan Indomaret dan Alfamaret
Warga dan pelaku ekonomi menengah dan kecil saat RDP di kantor DPRD Buton.

Sebelumnya, Politisi PPP Rahman menyampaikan Pemerintah daerah harus tegas dalam membatasi operasional indomaret di Buton. Ia menyebut indomaret dan alfamaret akan menekan pengusaha kecil di daerah.

“Kalau seandainya Pj Bupati paham, pelaku usaha kecil terancam bangkrut dengan keberadaan indomaret, banyak kredit macet. Kenapa gerai indomaret harus ditambah lagi, ini sama dengan kita mengajak masyarakat bertarung ibarat kucing dengan banteng,”ujarnya.

Prosedur proses perizinan indomaret tidak sesuai sistematisnya maka dicuriga ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan. Jika prosedur perizinan dilakukan sesuai dengan mekanisme maka tidak ada hal seperti saat ini.

Politisi Gerindra La Maulana juga menyarankan agar Pimpinan DPRD menggelar rapat kerja dengan eksekutif dan berharap pemerintah daerah  mengeluarkan kebijakan yang diambil selalu pro rakyat.

“Kebijakan yang ada saat ini hanya memperkaya daerah lain, kenapa saudara kita datang di DPRD hari ini, karena mereka terancam perekonomiannya,”ujarnya.

Yang perlu disampaikan kepada Pj Bupati Buton adalah kebijakan yang diambil harus pro rakyat, masyarakat harus diperhatikan.

Kata dia lagi Dinas Koperasi harus mendata semua pelaku UMKM dan diberdayakan agar mempunyai kehidupan yang layak dan mampu bersaing dengan indomaret punya modal besar sehingga siapapun yang datang bisa bersaing.

“Masyarakat harus di dampingi agar mampu bersaing dan kuat,”ujarnya lagi.

DPRD Buton Rekomendasikan Penangguhan Izin Delapan Indomaret dan Alfamaret
Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Kantor DPRD Buton.

La Ode Rafiun juga menyayangkan proses pelaksanaan izin indomaret dinilainya tidak sistematis bahkan tidak melalui kajian empiris.

Ada beberapa kesepakatan indomaret  yang disepakati jika dilanggar maka akan izin dicabut. DPRD dan Eksekutif akan perlu membicarakan khusus keberadaan indomaret ini.

“Sebenarnya DPRD Buton tidak tahu menahu soal peresmian indomaret di Pasarwajo, bahkan proses pelaksanaan dari perizinan indomaret tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada maksudnya tidak sesuai secara sistematisnya dalam bentuk perolehan izin namun dalam bentuk keabsahannya sah karena yang tanda tangani Pj Bupati,”ujarnya lagi.

Menurut dia Izin indomaret semuanya tidak melanggar peraturan yang ada namun dalam hal ini mendapat penolakan dari para pelaku ekonomi menengah dan kecil,  menuntut agar pencabutan izin indomaret dilakukan namun akan menjadi masalah pasalnya izin yang ada saat ini benar adanya.

“Masa kekeliruan Pemda yang akan memikul DPRD, Untuk saat ini diberikan pemahaman kepada Bupati keberadaan indomaret belum dibutuhkan, jika akan dilakukan pencabutan harus ada reaksi dahulu,”tegasnya.

Sekretaris Perdagangan La Rianta menyampaikan tidak ada rapat internal antara PTSP dan Dinas  perdagangan setelah ada rekomendasi dari dinas perdagangan terkait izin Indomaret. “Seharusnya ada namun tidak dilakukan,”katanya.

Adapun pernyataan yang sudah disepakati dintaranya karyawan indomaret harus dari warga lokal, harga barang yang ditawarkan ke pihak konsumen harus sama degan barang yang dijual dipasar.

DPRD Buton Rekomendasikan Penangguhan Izin Delapan Indomaret dan Alfamaret
Warga dan para pedagang yang protes keberadaan indomaret.

Politisi Golkar La Sydu mengatakan sejak rapat tanggal 8 Agustus 2023 sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat antara DPRD, Eksekutif dan para pedagang bahkan saat itu sudah berkomitmen agar rapat selanjutnya dihadirkan pimpinan OPD namun sama seperti sebelumnya hanya sekretaris OPD yang dihadirkan.

“Ini sama dengan tidak menghargai DPRD Buton,”ujarnya.

Alasan ketidakhadiran para pimpinan OPD sedang menghadiri rapat dengan empat mentri di Baubau dan tidak bisa di wakili. Namun Sekretaris yang hadir.

Selain itu adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan hanya di tanda tangani Sekretaris Dinas, Apakah saat ditanda tangani sudah diketahui Sekda?

Seberapa urgensinya sehingga harus ditandatangani Sekretaris tanpa menunggu Pimpinan OPD untuk di tandatangani. “Ini cacat administrasi,”timpalnya.

Mara Rusli Siaji juga mengatakan yang harus diperhatikan saat ini banyak pasar yang sudah di resmikan namun tidak dimanfaatkan. “Pasar ini yang harus di perhatikan oleh dinas perdagangan kenapa malah memasukan indomaret bahkan terkait rekomendasikan indomaret kenapa Sekretaris yang bertanda tangan bukan pimpinan,”ujarnya.

Sekretaris Dinas Perdagangan Harianta menyampaikan penandatanganan rekomendasi permohonan izin indomaret diwakilinya, pasalnya saat itu tidak ada pimpinan. “Saat menandatangani rekomendasi tersebut sudah diketahui pimpinan,”ujarnya.

Politisi PKS  La Yanto Joni S.Pd mengatakan persoalan polemik indomaret dan tuntutan pelaku usaha agar indomaret dicabut izin usahanya perlu diperhatikan.

“Secara aturan itu legal namun Pj Bupati sudah menyampaikan siap mencabut izin indomaret jika diinginkan masyarakat Kabupaten Buton, keberadaan indomaret  perlu dilihat efek sampingnya kepada pelaku usaha kecil,”ujarnya.

Jika indomaret mampu menampung 10 karyawan bagaimana dengan usaha masyarakat lokal? ” Perlu diingat satu pelaku usaha mampu menghidupu 10 sampai 20 keluarga,”ujarnya.

Alasan keberadaan indomaret untuk memajukan daerah padahal seharusnya Pemerintah Daerah yang membuat kebijakan agar daerah di Buton maju.

Saat RDP dihadiri Asisten II Setda Buton Ahmad Mulia S.Tp M.Si, Asisten I Setda Buton Alimani S.Sos M.Si, Sekretaris PTSP, Dinas UKM Koperasi, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian.

DPRD Buton Rekomendasikan Penangguhan Izin Delapan Indomaret dan Alfamaret
Rapat dengar pendapat DPRD Buton dan eksekutif.

Tolak indomaret, Puluhan massa Aliansi Kebijakan Publik melakukan aksi unjuk rasa menolak keberadaan indomaret di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Buton, Kamis (14/09/2023).

Korlap aksi Fardin menyampaikan pemberian izin operasional gerai ritel indomaret oleh pemerintah daerah Kabupaten Buton kepada PT Indomarco Prismatama sebanyak 10 gerai yang tersebar di Kab.Buton dinilai merugikan pelaku usaha kecil.

“Selaku masyarakat pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah merasa akan menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian dan pertumbuhan UMKM khususnya pedagang kecil, kios, dan toko sekitar bahkan pedagang di pasar Kaloko dan Sabho,”ujarnya.

Bahkan lanjut dia beredar isu adanya izin bukan hanya indomaret namun Alfamidi sebanyak 8 lokasi di Buton salah satunya di sebelah kantor BPJS Buton.

“Atas keresahan kebijakan pemerintah daerah kami menyampaikan aspirasi kepada Pemda Buton dalam hal ini Pj Bupati Buton semoga kebijakan Pj Bupati Buton bisa satu pemikiran dengan masyarakat, pedagang,”tukasnya lagi.

Adapun aspirasi massa diantaranya mencabut izin dan membekukan segala aktifitas pembangunan, perdagangan, negosiasi tempat usaha, kontrak tempat usaha oleh indomaret.

Menurutnya kehadiran Indomaret bertentangan dengan kebijakan Presiden terkait perbaikan UMKM, berdirinya indomaret dan alfamidi merupakan salah satu penjajahan ekonomi kepada masyarakat Buton yang mana hasil usaja tersebut disedot di pusat.

“Meminta kepada DPRD Buton bekerja dengan aparat penegak hukum agar melakukan pemanggilan kepada pimpinan Indomaret dan Pemerintah daerah,,”ambahnya lagi.

“Sudah menjadi pemikiran semua, Pemerintah daerah tidak mampu memikirkan masyarakatnya,”ujarnya.

Dia mengatakan Dinas Perdagangan dinilai tidak memiliki fungsi pasalnya beberapa pasar yang sudah dibangun tidak difungsikan.

“Kami menolak keras adanya indomaret di Buton, kami meminta DPRD mencabut izin indomaret di Buton,”ujarnya.

Kata dia DPRD akan mendengarkan aspirasi masyarakat kabupaten Buton bukan penghianat rakyatnya. Seharusnya pemerintah Kabupaten Buton memikirkan bagaimana perekonomian di Buton

“Untuk itu kami meminta agar pemerintah mencabut izin indomaret, ini masalah kesejahteraan rakyat bukan politik,”pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan