Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Bakal Ditata

Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Bakal Ditata
Ketua KPUD Baubau

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Komisi Pemimihan Umum (KPU) Baubau menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Stekholder guna menghadapi kampanye pemilu 2024. Selasa (05/09/2023).

Komisi Pemilihan Umum mengimbau parpol peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat ibadah, hingga fasilitas negara. Imbauan itu dilakukan dalam rangka penertiban pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua KPU Baubau La Ode Supardin menyatakan rakor yang digelar terkait tentang aturan tahapan pemasangan alat peraga sosialisasi yang mirip dengan alat peraga kampanye.

Selain itu menanggapi tanggapan masyarakat yang menyampaikan kepada KPU terkait kondisi dimasyarakat hari ini.

” Warga menanyakan, bagaimana ketika kondisi hari ini sudah banyak terpasang alat peraga bacaleg?,”katanya.

Sehingga untuk mengantisipasi terjadi hal hal yang tidak kita inginkan di masyarakat maka KPU Baubau melakukan rapat koordinasi ini untuk menentukan dan menyamakan persepsi dan regulasi baik itu dari KPU, Bawaslu ,maupun dari dinas PUPR dan Sat Pol PP.

“Kami dari KPU menghimbau agar teman teman peserta pemilu tidak memasang alat peraga sosialiasinya sebagaimana ketentuan pasal 70 dan pasal 71 tadi ,baik bahan kampanye dan alat kampanye tadi,”tambahnya.

Itulah himbauan KPU ,jadi diminta kepada dinas pol PP yang sempat hadir untuk menyampaikan kepada peserta pemilu terkait dengan perda K3 kebersihan, ketertiban, dan keindahan.

Pasalnya lanjut dia untuk saat ini KPU belum punya kewenangan untuk menurunkan baleho peserta pemilu dikarenakan kampanye akan di mulai pada tanggal 28 November 2023.

Makanya kata dia lagi untuk menertibkan alat peraga kampanye digelar pertemuan tersebut untuk menyamakan pendapat dari semua stakeholder yang ada agar peserta pemilu bisa menahan diri dan tidak ada lagi yang memasang alat peraga sosialisasi khususnya di tempat tempat yang dihimbau kan oleh KPUN ataupun tempat tempat yang melanggar Perda.

Kepada para peserta pemilu yang ada atributnya di tempat tempat terlarang agar segera menurunkan sendiri nantinya.

Kalaupun terjadi pelanggaran itu bukan pada KPU gawaian nya karna KPU hanya menghimbau dan menyampaikan regulasi tetapi ketika terjadi pelanggaran maka ada rananya bawaslu, dan dinas PUPR dan dinas POL pp, dan Bawaslu pun sudah menyampaikan bahwa kami hanya sebatas pencegahan.

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” bunyi Surat KPU angka 2,

Tinggalkan Balasan