BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kepala Desa Ambuau Togo Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton, (H) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan anggaran dana desa.
Aparat penegak hukum mengindikasikan ada kerugian negara hingga ratusan juta rupiah akibat perbuatan tersangka.
“Diduga kerugian negara sebesar Rp 430 Juta,”ujar Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal SH MH ketika ditemui, Kamis (06/07/2023).
.
HS, kades Ambuau Togo ini ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020.
Dijelaskannya berdasarkan data yang diperoleh dugaan tersebut awalnya tidak transparannya kades soal anggaran bahkan mengambil alih peran bendahara, membatasi peran dan ruang lingkup tugas tpk, fisik dari add 2019 dan 2020 rab nya tidak sesuai realisasi dilapangan bahkan tidak mempedomani aturan pengadaan barang dan jasa, ada beberapa hak masyarakat terkonfirmasi di potong juga Realiasasi dari belanja tidak mencapai target.
“Dari beberapa kegiatan kita temukan kegiatan fisik tidak sesuai belanja dan target, bahkan hak masyararakat tidak diberikan,”ungkap Kasat Reskrim.
Dia mengatakan Kades ini sebelumnya tidak ditahan karena dianggap kooperatif dengan adanya pengembalian uang negara sebesar Rp 90 juta dari kerugian Rp 430 juta dan hasil koordinasi dengan inspektorat agar tidak menghambat pelayanan di desa maka tidak ditahan.
Lanjut dia awal pemeriksaan kades Ambuau togo ini dari laporan warga setelah dilakukan penyelidikan diduga ada kerugian negara dari beberapa kegiatan yang dilakukan kades dengan anggaran sebesar 2,8 miliar di tahun 2019 dan 2020.
Dia menambahkan Kejaksaan menggunakan kewenganannya kepada tersangka H yang mana secara subyektif dan obyeltif sudah terpenuhi sehingga langsung ditahan saat aparat kepolisian melakukan tahap 2, Rabu kemarin (05/07).
“Tersangka langsung ditahan saat diserahkan ke kejaksaan kemarin,”lanjutnya.
Untuk itu, terkait dengan penanganan perkara kades iapun menghimbau agar para kades lebih bijak dalam mengelolah keuangan daerah karena itu akan berimbas hukum, tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi di desa lainnya.
“Kami berharap kades koordinasi dengan APH dan inspektorat termaksud pendampingan didesa sehingga minimal bisa meminimalisir adanya implikasi penyalahgunaan dana desa,”imbuhnya.
Atas hal tersebut, tersangka dikenakan Pasal Primair Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (adm).