Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Pj Bupati Bingung dengan Susunan dan Tahapan Paripurna DPRD Buton

Pj Bupati Bingung dengan Susunan dan Tahapan Paripurna DPRD Buton
Rapat paripurna DPRD Buton

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pj Bupati Buton Drs Basiran M.Si mengatakan bingung dengan susunan tahapan pelaksanaan Paripurna DPRD Buton yang digelar setelah seluruh fraksi menolak LKPJ Pj Bupati Buton, Senin malam  (19/06/2023).

“Secara pribadi saya minta maaf saya mohon diajari, saya inginkan penyelenggaraan pemerintahan ini sesuai koridor. Saya mohon maaf jangan merugikan daerah dengan menciderai proses demokrasi di daerah ini,”ujarnya.

Supaya tidak keliru dalam memproses LKPJ dan Perda. Raperda dan tahapan-tahapan itu sudah jelas, DPRD menyampaikan pandangan fraksi dan menghasilkan rekomendasi.

“Oleh sebab itu rekomendasi itu mentah. LKPJ ini tidak pernah dibahas sejak awal isinya progres kegiatan data yang disampaikan,”tuturnya lagi

Yang disampaikan disini, Rapat paripurna rapat resmi. “Saya bingung acara rapat paripurna karena putusan yang di baca dan tata urutan kalau ditolak berarti segera buat lkpj,”katanya lagi.

Dari keterangan pandangan umum fraksi menolak oleh sebab itu mohon diajari dan beri pemahaman, karena ini akan menjadi dokumen daerah.

Pandangan umum yang dibacakan tadi apakah terhadap Raperda tentang LKPJ Bupati Buton 2022. Karena ini yang dibawa ke tingkat provinsi.

“Kira-kira ending paripurna ini melahirkan apa? Supaya saya tidak bingung agar kami membuat peraturan kepala daerah,” agar rapat paripurna ini menghasilkan sesuatu yg berguna bagi daerah,”ujarnya lagi.

Dan dalam Rapat Paripurna DPRD tadi sudah jelas dalam tata urutan acara bahwa Laode Rafiun selaku Wakil Ketua DPRD telah membacakan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Buton Tahun 2022.

Lalu setelah itu dilakukan scorsing sidang dan pada saat dilanjutkan sidang Paripurna, ketua DPRD Wd Nurnia langsung menyatakan menolak dan mengetok palu sidang dan Rapat Paripurna langsung ditutup.

“Entah apa yang ditolak sampai akhir rapat paripurna sayapun sebagai Pj Bupati masih bertanya-tanya apa yang ditolak ? Apakah Paripurna LKPJ atau Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022? tanya Basiran.

Jika menolak Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, juga tidak mungkin karena Raperda tersebut telah dibahas sampai pada Rapat Kerja Gabungan Fraksi dan sudah ada kami terima undangan untuk Rapat Paripurna DPRD Kab Buton dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

Tinggalkan Balasan