Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Basiran Hadiri Sidang Paripurna Jawaban Fraksi DPRD terhadap LKPJ Bupati

Basiran Hadiri Sidang Paripurna Jawaban Fraksi DPRD terhadap LKPJ Bupati
Pj Bupati Buton Basiran ketika menghadiri Sidang Paripurna DPRD Terkait Pertanggungjawaban dan Raperda Tahun 2022.

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Penjabat (Pj) Bupati Buton, Drs Basiran, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendengarkan jawaban Pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2022. Jumat (16/06/2023).

Acara yang bertempat di aula gedung DPRD Buton, turut hadir Ketua DPRD Buton Nurnia, Wakil Ketua DPRD La Ode Rafiun beserta beberapa anggota DPRD, Asisten 1 Setda Buton Alimani, Asisten II Murad, para pimpinan OPD dan Kabag lingkup Pemda Buton, Jumat (16/6/2023).

Pj Bupati Buton, diawal sambutannya terlebih dahulu mengucapkan banyak terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Buton yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dukungan dan kerjasamanya sehingga pelaksanaan sidang paripurna ini dapat terlaksana dengan baik dan aman.

Kata dia kritikan dan tanggapan yang bersifat konstruktif dari DPRD atas Raperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2022, merupakan perwujudan kerjasama antara eksekutif dan legislatif. “Semua itu guna mempercepat tercapainya cita-cita bersama yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Buton,”ujarnya.

Selanjutnya masih kata Basiran, laporan pertanggungjawaban kepala daerah perlu kami jelaskan kembali sebagaimana telah kami jelaskan pada rapat paripurna DPRD sebelumnya, dimana antara LKPJ kepala daerah dengan Raperda pertanggungjawaban APBD 2022 sangat berbeda baik proses/mekanisme dan jadwal pelaksanaannya termaksud subtansi dari keduanya.

Mantan kepala BPKAD Sultra ini, juga menyampaikan menurut UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemda serta peraturan Mendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemda pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sambungnya, dalam pasal 19 (1) menyatakan DPRD harus melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. Atas hal tersebut Pemda Buton telah memasukan dan diterima dokumen LKPJ oleh DPRD 31 Maret 2023, dengan demikian sesuai peraturan pembahasan LKPJ oleh DPRD paling lambat 30 April 2023, maka dari itu tahapan dan jadwal atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dianggap tidak ada.

Pj Bupati Buton menambahkan, dalam peraturan Mendagri Nomor 18 tahun 2020, kami jelaskan kembali agar Pemda dan DPRD mempunyai pemahaman yang sama atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menyimpang dari substansi dalam pelaksanaannya, bahwa dalam pasal 19 ayat (1) DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, ayat (2) pembahasan LKPJ oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan pencapaian kinerja program kegiatan dan pelaksanaan Perda atau peraturan Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Pada ayat (3) dijelaskan berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menerbitkan rekomendasi sebagai bahan :

a. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya

b. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan

c. Penyusunan Perda, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

Demikian halnya pada ayat (5) lanjut Basiran, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (3), disampaikan oleh DPRD kepada Bupati/Wali Kota dengan tembusan Mendagri melalui Jendral Otonomi daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Dengan demikian sambung Pj Bupati Buton ini, terkait LKPJ Bupati Buton tahun 2022 endingnya adalah rekomendasi DPRD terkait capaian kinerja program dan kegiatan tahun 2022 dan pelaksanaan Perda dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Olehnya itu Basiran, walaupun telah melewati batas waktu penyampaian sesuai ketentuan rekomensasi DPRD, tetap kami terima sebagai bahan dari bahan masukan untuk penyusunan perencanaan pada tahun 2023 – 2024, penyusunan anggaran pada perubahan APBD 2023 – 2024 dan penyusunan Perda, peraturan Bupati dan atau kebijakan strategis Bupati.

Untuk diketahui, penyusunan dan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, mengacu pada pasal 194 dan 197 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan peraturan Mendagri Nomor 77 tahun 2020 dijelaskan sebagai berikut :

1. Kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir

2. Kepala daerah dan DPRD melakukan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

3. Hasil pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dituangkan dalam persetujuan bersama yang ditanda tangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD

4. Kepala daerah menyiapkan Raperda tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

5. Dalam hal waktu 1 bulan sejak diterimanya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap Raperda tentangbpertanggungjawaban pelaksanaan APBD

6. Rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan setelah memperoleh pengesahan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi daerah Kabupaten/Kota dan

7. Untuk memperoleh pengesahan, rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 7 hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Dengan demikian terkait penyusunan pembahasan Raperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun 2022, oleh Pemda dan DPRD telah sesuai dengan tahapan dan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adm)

Tinggalkan Balasan