BUTON, FAKTASULTRA.ID – Seluruh fraksi di DPRD Buton menyetujui untuk membahas Raperda yang diajukan Pemda Buton saat Paripurna pandangan fraksi terhadap Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Buton yang diajukan Pj Bupati Buton.
Sidang paripurna dipimpin ketua DPRD Buton Hariasi salad SH, Pj Bupati Buton diwakili Sekda Buton Asnawi Jamaludin, dihadiri para kepala OPD dan anggota dpr, di kantor DPRD Buton, Kamis (07/10).

Pendangan Fraksi Karya Perjuangan Indonesia Raya yang disampaikan La Sydu mengharapkan semestinya Raperda tersebut dapat menciptakan ketahanan pangan sehingga mewujudkan kesejahteraan bagi petani.
Kata dia lagi pemenuhan kebutuhan akan permintaan terhadap pangan, energi, dan air perlu mendapatkan perhatian bersama sehingga ketahanan pangan terhadap pangan, energi dan air merupakan keniscayaan. Sebagai salah satu peran penting dalam kehidupan manusia menjadi serat mutlak.
Oleh karena itu Pada pelaksanaan raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah agar memperhatikan aspek ketahanan pangan yang diatur mengenai pengadaan, penyaluran pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan dan prioritas yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan melalui keadaan darurat dan pasca bencana yang memperhatikan mutu dan kualitas pangan.
Dengan memperhatikan mutu dan kualitas pertanian menjadi sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pangan sehingga dapat memenuhi kebutuhan ekonomi berbasis pertanian.
“Fraksi Karya Perjuangan Indonesia Raya menyetujui raperda tata cara penyelenggaraan ketersediaan pangan pemerintah daerah untuk dibahas sesuai tahapannya, “imbuhnya.

Sementara itu Fraksi amanat nasional Demokrat untuk Buton lebih baik dan fraksi Nasdem yang dibacakan Sumarlin mengatakan persoalan ketersediaan cadangan pangan bukan soal pangan saja tapi akan berkaitan dengan sarana prasarana.
Penyediaan bantuan pangan bagi masyarakat wajib diadakan baik untuk bencana alam, bencana sosial dan keadaraan darurat lainnya terkait dengan raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan fraksinya menyampaikan beberapa harapkan.
”
beberapa hal yakni penyelenggaraan cadangan pangan diharapkan dapat terlaksana melalui pengadaan, penyaluran dan pengenalan yang baik hal ini diperoleh melalui pembelian produksi dari dalam daerah dengan mengutamakan mutu kualitas dan aman dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah titik kedua Pemerintah Daerah Kabupaten Buton diharapkan dapat terus membangun dan mengelola serta mengembangkan sistem informasi cadangan pangan yang integrasi untuk perencanaan pemantauan evaluasi dan stabilisasi pasukan dan harga pangan serta pengembangan sistem perimbangan terhadap masalah pangan agar dapat diketahui dampak positif dan adakah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar terkait kegiatan tersebut.
“Penyaluran cadangan pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton diharapkan juga dapat dimanfaatkan untuk bantuan pangan kepada masyarakat miskin atau yang mengalami rawan pangan dan rawan gizi atau dapat diberikan kepada daerah yang menentukan dan tepat sasaran, “harapnya
Diharapkan juga agat dapat terlaksana melalui penyelenggaraan yang baik, diperoleh dari dalam daerah dengan mengutamakan mutu dan kualitas. Pemerintah Daerah Kabupaten Buton diharapkan terus membangun sistem informasi cadangan pangan untuk mencegah stabilisasi dan pasokan harga agar diketahui dampak positif ketika penyaluran cadangan pangan.
“Diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat miskin ataupun rawan gizi yang membutuhkan dan tepat sasaran,”harapnya lagi.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim Fraksi kami menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah untuk dibahas sesuai dengan tahapannya,”ujarnya.

Fraksi Persatuan Keadilan Sejahtera yang disampaikan La Yanto, memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah membuat Raperda tatat cara penyelenggaraan cadangan pangan kepada masyarakat Kabupaten Buton.
menyatakan bahwa pada prinsipnya menyambut baik pengajuan raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan penyediaan dan penyaluran cadangan pangan serta menjaga stabilitas harga dan mempermudah akses kebutuhan pangan bagi masyarakat Kabupaten Buton.
Oleh karena itu pemerintah daerah mengatur penyelenggaraan cadangan pangan dapat mewujudkan tingkat kecepatan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau serta meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis panganku masih terus menyediakan bantuan pangan untuk masyarakat miskin yang membentukkan.
“Selain itu fraksi keadaan Sejahtera mendorong pemerintah daerah dalam memenuhi ketersediaan cadangan pangan daerah agar memaksimalkan potensi petani lokal dan melakukan diversifikasi pangan, serta meningkatkan produksi pangan melalui perluasan lahan dan pembukaan area baru dalam rangka peningkatan produksi sebagai alternatif bahan pangan “imbunya lagi.
” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyetujui Rapaerda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah untuk dibahas sesuai tahapannya,”ujarnya.

Pandangan Fraksi kebangkitan persatuan Indonesia yang dibacakan Rahman menyampaikan persoalan ketersediaan pangan menjadi salah satu masalah Hal ini disebabkan kurangnya kekurangan jumlah pangan sebagai bahan pangan utama.
fraksi Persatuan Indonesia dalam pandangan umum berharap pemerintah daerah mampu mengatasi segala bentuk kekurangan pangan dalam kondisi apapun dan dalam program ketahanan pangan selanjutnya mengajuan beberapa pertanyaan
1. Bagaimana mekanisme pengadaan pangan untuk cadangan bahan pangan seharusnya diatur mulai dari proses pengadaan, pergudangan, pengolahan, kerjasama dan pihak lain hingga proses distribusinya. Dalam raperda sudah detail tetapi pada bab 3 pasal 3 ayat 1 ditambahkan salah satu poin yang mengatur kewenangan antara institusi dalam proses pengadaan pangan, penggunaan, dan mekanisme kerja sama hingga proses distribusinya.
2. di Kabupaten Buton belum mempunyai sistem pergudangan dan distribusi yang baik atau standar kelayakan Nasional soal pangan khususnya beras sebagai bahan pokok pangan masyarakat. Bagaimana pemerintah daerah dalam peraturan ketahanan pangan tersebut membangun strategi dan Realisasi atas pengadaan penggudangan dan proses distribusinya.
3. Dalam mekanisme kerja sama program ketahanan pangan disebutkan bahwa pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan pihak lain, bagaimana pemerintah daerah mengatur proses kerjasama dengan pihak lain agar mengatasi persoalan kekurangan pangan khususnya jika terjadi peristiwa bencana alam yang membutuhkan cadangan pangan yang cukup banyak?.
” Fraksi kami menyetujui Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan untuk dibahas ke tahap berikutnya, “imbunya.
Pemerintah Daerah menyampaikan jawabannya atas pandangan umum fraksi DPRD Buton

Sambutan Pj Bupati Buton yang disampaikan Sekda Buton mengatakan setelah mendengarkan dan menyimak dengan seksama apa yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dalam pemandangan umumnya pada sidang paripurna hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 terhadap Rancangan peraturan Perda yang diajukan syukur alhamdulillah mendapat tanggapan yang positif dan pada prinsipnya seluruh fraksi ada yang menyatakan setuju untuk membahas rancangan Perda yang diajukan sesuai dengan tahapan-tahapannya.
“Fraksi-fraksi dalam pemandangan umumnya juga memberikan berbagai saran dan masukan serta kritik yang bersifat membangun baik terhadap materi muatan Perda maupun pada tahap implementasinya yang semuanya tentu kami sangat apresiasi dan kami akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan raperda yang kami ajukan, “imbuhnya.
Terhadap pandangan fraksi Keadilan Sejahtera dalam menyatakan bahwa pada prinsipnya menyambut baik pengajuan raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan penyediaan dan penyaluran cadangan pangan serta menjaga stabilitas harga dan mempermudah akses kebutuhan pangan bagi masyarakat Kabupaten Buton. Oleh karena itu pemerintah daerah mengatur penyelenggaraan cadangan pangan dapat mewujudkan tingkat kecepatan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau serta meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis panganku masih terus menyediakan bantuan pangan untuk masyarakat miskin yang membentukkan.
“Selain itu fraksi keadaan Sejahtera mendorong pemerintah daerah dalam memenuhi ketersediaan cadangan pangan daerah agar memaksimalkan potensi petani lokal dan melakukan diversifikasi pangan, serta meningkatkan produksi pangan melalui perluasan lahan dan pembukaan area baru dalam rangka peningkatan produksi sebagai alternatif bahan pangan “ibunya lagi.
Sementara fraksi karya perjuangan Indonesia Raya Dalam pandangan umum yang menyatakan pemenuhan kebutuhan akan permintaan terhadap pangan energi, dan air perlu mendapatkan perhatian bersama sehingga ketahanan pangan energi dan air merupakan kepercayaan titik sebagai salah satu peran penting dalam kehidupan manusia ketahanan pangan menjadi prasyarat mutlak titik oleh karena itu Pada pelaksanaan raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah agar memperhatikan aspek ketahanan pangan yang diatur mengenai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan dengan prioritas yang diajukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan menanggulangi gejala keamanan, keadaan darurat dan pasca bencana dengan memperhatikan mutu dan kualitas pangan. Selain itu lanjut dia peran sektor pertanian menjadi sangat penting yang dilihat dari keharusannya memenuhi kebutuhan pangan sehingga strategi pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui pembangunan ekonomi yang berbasis pertanian.

Selanjutnya fraksi Ahmad nasional Demokrat dan fraksi Nasdem dengan dalam pandangan umumnya menyatakan beberapa hal yakni penyelenggaraan cadangan pangan diharapkan dapat terlaksana melalui pengadaan, penyaluran dan pengenalan yang baik hal ini diperoleh melalui pembelian produksi dari dalam daerah dengan mengutamakan mutu kualitas dan aman dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah titik kedua Pemerintah Daerah Kabupaten Buton diharapkan dapat terus membangun dan mengelola serta mengembangkan sistem informasi cadangan pangan yang integrasi untuk perencanaan pemantauan evaluasi dan stabilisasi pasukan dan harga pangan serta pengembangan sistem perimbangan terhadap masalah pangan agar dapat diketahui dampak positif dan adakah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar terkait kegiatan tersebut.
” penyaluran cadangan pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton diharapkan juga dapat dimanfaatkan untuk bantuan pangan kepada masyarakat miskin atau yang mengalami rawan pangan dan rawan gizi atau dapat diberikan kepada daerah yang menentukan dan tepat sasaran, “harapnya.
Kemudian fraksi Persatuan Indonesia dalam pandangan umum berharap bahwa pemerintah daerah mampu mengatasi segala bentuk kekurangan pangan dalam kondisi apapun dan dalam program ketahanan pangan selanjutnya pengajuan beberapa pertanyaan dan pertanyaan sebagai berikut pertama mekanisme pengadaan pangan untuk cadangan bahan pangan seharusnya diatur mulai dari proses pengadaan, pergudangan, pengolahan, kerjasama dan pihak lain hingga proses distribusinya. Dalam raperda sudah detail tetapi pada bab 3 pasal 3 ayat 1 ditambahkan salah satu poin yang mengatur kewenangan antara institusi dalam proses pengadaan pangan, penggunaan, dan mekanisme kerja sama hingga proses distribusinya. Kedua di Kabupaten Buton belum mempunyai sistem pergudangan dan distribusi yang baik atau standar kelayakan Nasional soal pangan khususnya beras sebagai bahan pokok pangan masyarakat.
Bagaimana pemerintah daerah dalam peraturan ketahanan pangan tersebut memang strategi dan Realisasi atas pengadaan penggunaan dan proses distribusinya. Ketiga dalam mekanisme kerja sama program ketahanan pangan disebutkan bahwa pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan pihak lain bagaimana pemerintah daerah mengatur proses kerjasama terus mengatasi penurunan keuangan pangan khususnya jika terjadi peristiwa bencana alam yang membutuhkan cadangan pangan yang cukup banyak.

Berkaitan dengan pemandangan umum fraksi tersebut kami sangat mengapresiasi tanaman masukan dari transaksi gimana masukan tersebut sudah berjalan dengan dasar perjuangan pemerintah daerah dalam pengajuan ini titik dengan ada raport ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan cadangan pangan yang meliputi pengadaan, pengelolaan sampai dengan penyaluran kepada masyarakat.
“Cadangan pangan pemerintah daerah ini dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi ketegangan pangan koma gejala harga pangan bencana alam, bencana sosial, dan atau keadaan darurat,” ibunya lagi. Selanjutnya terkait pengadaan cadangan pangan pemerintah daerah akan memprioritaskan pembelian produksi dalam daerah dengan tetap memperhatikan kualitas dan bentuk komunitas yang akan diadakan agar lebih aman dikonsumsi dan bertahan lebih lama dalam proses penyimpanannya.
Program pengadaan cadangan pangan melalui pembelian produksi dalam daerah tertentu harus didukung dengan pengembangan dan pembangunan sektor pertanian melalui program lahan pertanian berkelanjutan titik oleh karena itu sinergitas antara program dinas teknis terkait sangat diperlukan titik terkait dengan penggalan sistem informasi cadangan pangan yang terintegrasi memang sangat dibutuhkan dalam rangka memudahkan untuk mendapatkan data yang akurat dan transparan terutama informasi tentang jumlah cadangan pangan pemerintah daerah dan 5 penerima agar mudah diakses. Selain itu perlu kami sampaikan bahwa melalui sistem informasi tersebut tenggelam cadangan pangan akan lebih terarah dan tepat sasaran karena cadangan dengan Pemerintah Daerah hanya di fokuskan untuk penanganan kekurangan pangan, gejolak harga panganku mah bencana alam, bencana sosial dan keadaan darurat lainnya.
Mengenai mekanisme pengeluaran cadangan pangan termuat dalam pasal 3 ayat 1 bab 3 pra Perda serta pengajuan kewenangan antar intensitas dan mekanisme Kerjasama yang dilakukan titik perlu kami sampaikan bahwa penyelenggaraan cadangan pangan yang diatur dalam pasal 31 tidak dimungkinkan untuk ditambahkan dengan poin yang lain karena Ketentuan tersebut didasarkan kewenangan penegasan yang diberikan kepada pemerintah daerah oleh undang-undang untuk melakukan pengaturan yang terdiri dari pengadaan pengelolaan keamanan dan penyaluran. Nanti di dalam ketiga poin tersebut kemudian diatur penggunaan penyimpanan kerjasama dan lainnya untuk pengaturan mengenai keinginan antar institusi dalam pelaksanaan kerjasama akan diatur lebih lanjut sebagai bagian yang menjadi syarat Materi muatan yang wajib dicantumkan dalam sebuah perjanjian titik-titik selanjutnya proses pelaksanaan kerjasama itu sendiri di tingkat pemerintah oleh unit kerja yang khusus untuk mengkaji dan menelaah kerja kerjasama kerjasama lain.
Terakhir terkait dengan distribusi dalam raperda dikenal dengan istilah penyaluran titik perlu kami sampaikan bahwa penyuluhan cadangan pangan tidak serta merta dilakukan begitu saja tetapi melalui prosedur sesuai situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan titik misalnya untuk kondisi keadaan darurat bencana maka proses yang harus ditempuh adalah diawali dengan permohonan, Identifikasi dan verifikasi serta rekomendasi dari perangkat daerah teknis terkait. Setelah proses itu selesai barulah cadangan pangan pemerintah daerah bisa distribusikan atau disalurkan. Prosedur seperti itu diterapkan supaya penampilan tangan bisa terarah dan tepat sasaran,”tegasnya.
Dia pun mengucapkan terima kasih atas persetujuan dari fase-fase DPRD terhadap perancangan yang diajukan pemerintah daerah berbagai saran dan masukan dari anggota dewan akan menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan raperda yang diajukan dan penerapannya nanti, “tandasnya.