Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Bupati Buton Beri Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi dan Banggar DPRD Terhadap LKPJ 2021

Bupati Buton Beri Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi dan Banggar DPRD Terhadap LKPJ 2021
Rapat Paripurna LKPJ Bupati Buton, Rabu (27/07).

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Bupati Buton memberikan jawaban atas Pandangan Umum Banggar dan Fraksi DPRD Buton terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021.

Jawaban disampaikan Bupati melalui Plt Sekda Buton Drs Awaludin dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hariasi Salad SH, Wakil Ketua I DPRD Buton La Ode Rafiun S.Pd M.Si, Wakil Ketua DPRD II La Lisna diikuti 19 Anggota Dewan, Rabu, 27 Juli 2022.

Plt Sekda Drs Awaludin yang membacakan sambutan Bupati mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 merupakan perwujudan kerjasama antara eksekutif dan legislatif guna mempercepat tercapainya cita-cita bersama yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Buton.

“Salah satu sarana atau wahana dalam mengatasi persoalan-persoalan yang belum terselesaikan yaitu dengan memperhatikan tanggapan dan masukan yang sifatnya konstruktif dari anggota Dewan,”ujarnya.

Untuk itu pada kesempatan ini Pemerintah daerah akan memberikan penjelasan terhadap tanggapan Badan Anggaran dan fraksi-fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buton Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:

1. Terhadap Urusan Perencanaan, Guna mencapai hasil pembangunan yang optimal, maka perencanaan dan penganggaran harus diintegrasikan dengan baik. Selain itu meminta sedini mungkin program yang direncanakan, agar dapat terlaksana dengan baik dengan hasil optimum dan tepat sasaran. Terkait hal tersebut pemerintah sudah melakukan Perencanaan Pembangunan secara terintegrasi salah satunya Penanganan Stunting di Kabupaten Buton dengan mengintegrasikan Program dan Kegiatan dalam Tematik Penurunan Stunting dengan Melibatkan lintas sektor diantaranya Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dinas Perumahan dan Pemukiman serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

1. Terhadap Urusan Perencanaan, Guna mencapai hasil pembangunan yang optimal, maka perencanaan dan penganggaran
harus diintegrasikan dengan baik. Selain itu meminta sedini mungkin
program yang direncanakan, agar dapat terlaksana dengan baik dengan
hasil optimum dan tepat sasaran. Terkait hal tersebut pemerintah sudah
melakukan Perencanaan Pembangunan secara terintegrasi salah satunya
Penanganan Stunting di Kabupaten Buton dengan mengintegrasikan
Program dan Kegiatan dalam Tematik Penurunan Stunting dengan
Melibatkan lintas sektor diantaranya Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas
Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan,
Dinas Kelautan dan Perikanan, dinas Perumahan dan Pemukiman serta
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dengan Program terintegrasi tersebut kita berhasil Menurunkan angka Prevalensi
Stunting Setiap Tahunnya, serta program terintegrasi lainnya pada
sektor pertanian, sektor pariwisata dll, tentu program terintegrasi ini
terus kita lakukan perencanaan yang saling terpadu dan memberikan
asas manfaat yang berkesinambungan.

2. Terhadap kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2021, secara faktual masih menunjukkan
adanya ketergantungan anggaran pada pemerintah pusat melalui dana
transfer, hal ini dapat dilihat dari jumlah realisasi pendapatan daerah
Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2021 sebesar kurang lebih sebesar
Rp. 831 Milyar Rupiah dari jumlah yang dianggarakan dalam APBD
Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 812,36 Milayar Rupiah
atau capaian 103,31 %, sedangkan realisasi Pendapatan Asli Daerah
(PAD) sebesar Rp. 37,38 Milyar Rupiah dari jumlah yang dianggarkan
sebesar Rp. 28,64 Milyar Rupiah atau 126,06 % sedangkan realisasi
pendapatan transfer sebesar kurang lebih Rp. 776 Milyar Rupiah dari
Jumlah yang dianggarkan kurang lebih Rp. 756 Milyar Rupiah atau
102,65 %. Jika dilihat kontribusi Pendapatan Asli daerah (PAD) terhadap
Dana transfer Pusat masih sangat rendah yaitu hanya sebesar 4,45 %
dan lain-lain pendapatan daerah yang sah hanya sebesar 2,99%
sedangkan dana transfer pusat sebesar 92,55 %. Rendahnya PAD lebih
disebabkan oleh minimnya sarana prasarana yang mendukung
pengelolaan dan pengembangan (ekstensifikasi potensi dan sumber
daya daerah khususnya di sector basis (pertanian dan perikanan)
sebagai sumber pendapatan utama masyarakat Kabupaten Buton.
Pembangunan Daerah yang lebih berorientasi pada pembangunan fisik
selama ini baru mengarah pada pelayanan, dan belum memberikan kontribusi penting bagi peningkatan PAD, tentunya menjadi evaluasi pada tahun ini dan pada tahun-tahun yang akan datang.

Sehingga diperlukan konsistensi dan kesadaran serta dukungan kita semua untuk dapat merubah orientasi dan pola pembangunan daerah dari yang bersifat pelayanan statis-konsumtif menjadi pelayanan dinamis-produktif yang mendukung optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan Strategi sebagai berikut :

1, Implementasi sistim digitalisasiu transaksi penerimaan pajak dan retribusi,

2. Pembentukan UPT Pusat Kesehatan Hewan di setiap Kecamatan,

3. Pembentukan UPT Dinas Perikanan di setiap kecamatan,

4. Penyediaan bangunan kandang ternak besar dan fasilitas pendukung di setiap kecamatan,

5. Pembesaran hewan ternak sapi di dan kambing 1000 ekor setiap kecamatan.

6. Penyediaan armada perikanan tangkap dan fasilitas pendukungnya di setiap kecamatan,

7. Penyediaan keramba budidaya pembesaran ikan di setiap kecamatan.

8. Pemerintah Kabupaten Buton bersama pihak terkait akan melakukan kajian-kajian tentang potensi-potensi ekonomi yang perlu dikembangkan untuk peningkatan PAD dan Kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan Gaji bagi P3K hal ini telah dilakukan penginputan data kepegawaian bagi P3K dan diusahakan pada awal bulan Agustus akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

3. Terhadap gambaran dan persentase capaian realisasi pendapatan dan realisasi belanja daerah terhadap masing masing OPD, secara umum termuat dalam dokumen LKPJ Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD T.A 2021. Realisasi Belanja lebih besar daripada Realisasi Pendapatan terjadi defisit sebesar kurang lebih Rp. 93 Milyar dapat ditutupi melalui mekanisme pembiayaan, sehingga akan tercapai keseimbangan antara pendapatan dan belanja dan terkait Silva sebesar kurang
lebih Rp.67 Milyar, pada penerimaan pembiayaan merupakan hasil
audit oleh BPK-RI dimana dana tersebut digunakan untuk membiayai belanja pada tahun berjalan dan sebagian dana yang
tidak terpakai dikarenakan ada sisa dana penyaluran DAK tahun berkenaan disamping itu Selisih antara Penerimaan Pembiayaan dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar kurang lebih Rp. 187
Milyar adalah Pembiayaan Netto untuk menutupi defisit belanja yang jumlahnya sebesar kurang lebih Rp. 93 Milyar.

Terhadap kesalahan penganggaran pada 24 OPD sesungguhnya
terdapat kekeliruan dalam penempatan jenis belanja seperti kegiatan
yang diserahkan kepada masyarakat namun beberapa OPD memasukkan pada kegiatan belanja modal, demikian pula sebaliknya.

“Oleh karena itu Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi dan
penataan serta penguatan perencana di OPD sesuai dengan regulasi
amanat Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,”ujarnya.

4. Terhadap adanya kartu BPJS yang dipegang tidak berfungsi lagi dengan alasan pemda sudah menghapus kebijakan tersebut, Pada prinsipnya pemda buton tetap dalam bantuan bpjs bagi masyarakat miskin sesuai dengan kemampuan
daerah Mengenai Jaminan Kesehatan Masyarakat, perlu kami sampaikan bahwa Sampaikan bahwa Jumlah Penduduk kabupaten Buton Tahun 2022 sebanyak 119.427 jiwa, masyarakat yang
memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan mencapai 67,19%.
Masyarakat Kabupaten Buton yag memperoleh Jaminan pelayanan
Kesehatan sebanyak 80.244 jiwa, terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat 45.719 Jiwa dan PBI Daerah Propinsi sebanyak
2.400 Jiwa dan PBI kabupaten sebanyak 15.356 Jiwa. Target pemerintah Kabupaten Buton adalah UHC, dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kemampuan daerah.

Namun demikian Pemerintah dearah juga telah menyiapkan dana pelayanan
kesehatan di RSUD bagi Masyarakat Miskin yang tdk mendapat layanan BPJS.

5. Terhadap Sektor Pertanian lebih mengoptimalkan pemberian pupuk bersubsidi kepada kelompok-kelompok
tani dan melaksanakan perencanaan program unggulan jangka pendek maupun jangka panjang yang bersifat
berkelanjutan. Dinas Pertanian Kabupaten Buton telah melaksanakan secara optimal terhadap pengajuan pupuk
bersubsidi kepada seluruh kelompok tani pada 7 (tujuh) kecamatan. Dalam pemberian pupuk bersubsidi mengacu pada
prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat
waktu dan tepat mutu. Selain kegiatan tersebut Dinas Pertanian

Kabupaten Buton telah melaksanakan pemetaan kawasan komoditas sesuai karateristik lokasi untuk pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta kawasan pengembangan peternakan.

6. Terhadap Perlunya Pembangunan yang tepat sasaran dan tepat guna, khususnya pada pembangunan Pasar Sore serta namun sampai dengan hari ini Bangunan Pasar Sore Ompu tersebut belum di gunakan sesuai tujuan awal pembangunan, serta Pasar Ambuau Indah di Kecamatan Lasalimu Selatan dan Pasar Nambo serta Pasar Gunung Jaya, Dengan telah selesainya pembangunan Pasar Sore Ompu Tahap I dan Tahap II, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perdagangan Kab Buton telah melakukan pendatan serta sinkronisasi data bagi para pedagang, baik pedagang yang saat ini melakukan aktifitas ekonomi di Pasar Sore Ompu Kelurahan Takimpo, maupun Pedagang yang melakukan aktifitas Jual beli di Pasar Kaloko, dan telah ditindaklanjuti dengan rapat – rapat pembahasan bersama yang melibatkan para pedagang guna mencari solusi terbaik dalam Penempatan Para Pedagang sesuai dengan rencana dan desain pasar yang kita inginkan bersama.

Dalam rangka dukungan percepatan pemanfaatan Pasar Sore Ompu pada APBD Tahun Anggaran 2022, dalam mewujudkan pembangunan pasar yang siap pakai dan representative, Pemerintah Daerah telah mengalokasikan Anggaran sebesar Rp. 450.000.000, (empat Ratus Lima Juta Rupiah) untuk Kegiatan Penataan Halaman Pasar Sore Ompu, dan insyah Allah dalam waktu dekat ini.

7. Terhadap Sektor Pariwisata Pemerintah daerah telah  melaksanakan program ynag teri tegrasi dengan desa wisata di Kabupaten Buton.

“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Fraksi-fraksi DPRD, yang telah sepakat menerima LKPJ dan menyampaikan pandangan umumnya,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf Bupati Buton yang tidak dapat hadir saat sidang paripurna, namun besok Bupati akan hadiri sidang paripurna.

Tinggalkan Balasan