BUTON, FAKTASULTRA.ID – Dua situs bersejarah di Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara bakal diusulkan sebagai cagar budaya nasional.
Kepala Dinas Kebudayaan Buton Laode Syamsudin mengatakan kedua situs tersebut adalah situs Oputa Yi Koo yang sudah dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional dan situs Museum sejarah Aspal Buton yang berada di Kabungka, Kecamatan Pasarwajo Buton.
“Situs Oputa Yi Koo dimungkinkan masuk dalam cagar budaya nasional apalagi ada lokasinya di Buton, begitu juga dengan situs museum sejarah aspal Buton,”ujarnya ketika ditemui Selasa (17/05/2022).
Dijelaskannya Situs Oputa Yi Koo dan situs Museum sejarah tambang aspal di Kabungka baru akan diusulkan agar mendapat penetapan sebagai cagar budaya nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Untuk saat ini museum sejarah aspal sementara di proses dan dalam tahap komunikasi dengan PT Wika Bitumen pusat,”bebernya.
Dia juga menambahkan pada tahun 2022 ini ada 10 atau 12 situs cagar budaya Buton yang sementara diusulkan sebagai cagar budaya Kabupaten Buton namun perlu mengundang tim tenaga ahli pelatihan riset, pihaknya menargetkan setiap tahun ada 10 situs yang ditetapkan sebagai cagar budaya Kabupaten Buton.
“Sejak ada tenaga ahli cagar budaya di Kabupaten Buton yang sudah bersertifikasi sejak tahun 2019, sudah 19 situs yang ditetapkan sebagai agar budaya Kabupaten, beberapa cagar budaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Buton diantaranya benteng di Sangia Manuru, Takimpo, Wabula,”ujarnya.
Dijelaskannya untuk Benteng di Buton yang diusulkan sebagai cagar budaya Kabupaten Buton rata-rata berusia ratusan tahun, begitu juga dengan benda seperti alat-alat kesenian tradisional yang lama, peninggalan sejarah, tombak, keri dan benda bersejarah lainnya.
Semua cagar budaya itu, kata dia lagi, Pemda Buton sudah mencatatkannya dalam situs cagar budaya Kabupaten bahkan walaupun anggaran terbatas beberapa diantaranya sudah tersentuh contohnya di Sangia Manuru, Wabula, Lipogena, Benteng di Kombeli di Lasalimu dan kapontori.
Dia berharap dengan semua situs sejarah yang ada di Buton dapat dijadikan sebagai cagar budaya Kabupaten Buton, Cagar Budaya Provinsi hingga cagar Budaya Nasional.
Sekedar diketahui cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya di darat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan.