Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Eks Direktur Operasional BPR Bhateramas Buton di Vonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Eks Direktur Operasional BPR Bhateramas Buton di Vonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Mantan Direktur Operasional BPR Bahteramas Buton SY di vonis bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama tiga tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Kamis 7 Arpil 2022.

Humas Pengadilan Negeri Pasarwajo, Fudianto Setia Pramono SH menjelaskan saat pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dakwaan ke dua dari penuntut umum.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum
dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah),”terangnya ketika dihubungi Jumat (08/04/2022).

Kata dia lagi dengan ketentuan apabila pidana denda Rp 5 miliar tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Terdakwa selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah (PD)Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Buton berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 462 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Buton masa bakti 2015-2019,

Dalam kurun waktu antara bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Desember 2018  dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik  Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik  Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.

 

Tinggalkan Balasan